PARADAPOS.COM - Kasus dugaan pencabulan kembali mengguncang dunia pendidikan Indonesia, kali ini di lingkungan pondok pesantren. Seorang pimpinan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, diduga melecehkan puluhan santriwati. Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2024 dan baru dilaporkan pada 2025, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang. Pihak kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum melakukan penahanan.
Lokasi dan Kronologi Dugaan Pelecehan
Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lembaga ini sudah beroperasi sejak 2021 dan menampung sekitar 250 santri dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Raudatul Atufal hingga Madrasah Aliyah.
Pengasuh sekaligus pimpinan ponpes, AS, diduga melakukan tindak pencabulan terhadap para santriwati. Kejahatan ini diduga berlangsung sejak 2024 dan mulai terungkap setelah adanya laporan di tahun 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka. Namun, keputusan untuk tidak menahan tersangka memicu pertanyaan dan kemarahan publik, terutama masyarakat desa setempat yang mendesak agar pelaku segera ditahan.
Pola Relasi Kuasa dan Ancaman
Para santriwati diduga mengalami tekanan dan ancaman. Mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren jika menolak permintaan pelaku untuk melakukan tindakan asusila. Pola relasi kuasa antara pengasuh dan santri menjadi faktor yang mempermudah terjadinya dugaan pelecehan ini. Kondisi ini membuat para korban sulit melawan, mengingat posisi mereka yang rentan.
Tidak hanya pencabulan, berdasarkan kesaksian warga sekitar, terdapat dugaan praktik penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh pengasuh pesantren. Menyikapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Agama telah turun tangan. Langkah penindakan dan rekomendasi tegas telah dikeluarkan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kantor Kementerian Agama Pati.
Ponpes Ndolo Kusumo Terancam Tutup Permanen
Pemerintah mengeluarkan tiga rekomendasi utama. Pertama, Pondok Pesantren Ndolo Kusumo ditutup sementara. Artinya, pada tahun ajaran 2026-2027, ponpes ini tidak boleh menerima santri baru hingga seluruh persoalan internal diselesaikan secara tuntas. Penutupan ini berlaku untuk seluruh jenjang, baik santri putra maupun putri. Rekomendasi dari Kementerian Agama ini akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kedua, pemerintah telah memberhentikan tersangka AS dari jabatannya. Terduga pelaku juga harus keluar dari lingkungan yayasan dan dilarang tinggal di lingkungan pesantren. Apalagi, status tersangka yang disandangnya akan diikuti proses hukum lebih lanjut.
Ketiga, konsekuensi jika dua poin pertama tidak dijalankan. Kementerian Agama akan mengusulkan pencabutan permanen tanda daftar pesantren (TDP). Dengan kata lain, Ponpes Ndolo Kusumo akan ditutup permanen jika persoalan ini tidak diselesaikan secara tuntas.
Penanganan Sementara Para Santri
Lalu, bagaimana nasib para santri? Kemana mereka harus melanjutkan pendidikan di tengah penanganan kasus ini? Rekomendasi yang diberikan juga menyangkut penanganan terhadap para santri yang harus terus dilakukan.
Ada tiga poin penanganan. Pertama, bagi santri yang akan menghadapi ujian akhir, yaitu siswa MI kelas 6, mereka masih tetap berada di lingkungan pesantren namun dengan pendampingan ketat dari pihak guru dan Kementerian Agama. Kedua, terdapat 48 santri yatim piatu yang akan difasilitasi untuk dipindahkan ke yayasan lain di sekitar Pati yang dinilai lebih aman. Ketiga, untuk santri lainnya yang masih di bawah pengawasan orang tua, keputusan akan melibatkan orang tua masing-masing.
Orang tua diberikan dua pilihan. Pertama, memindahkan anak mereka ke sekolah atau pondok pesantren lain. Kedua, tetap mengikuti pembelajaran di Ponpes Ndolo Kusumo yang untuk sementara waktu digelar secara daring. Langkah ini diharapkan bisa menjamin kelanjutan pendidikan para santri tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kondisi psikologis mereka.
Satgas Anti Bullying dan Pengawasan
Kementerian Agama, selain memberikan rekomendasi, juga menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah membentuk Satgas Anti Bullying. Satgas ini bekerja setiap bulan untuk melakukan pembinaan kepada pondok pesantren. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu. Ia menambahkan bahwa rekomendasi formal sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Pernyataan ini menegaskan bahwa upaya pencegahan kasus serupa harus terus dilakukan, dan pengawasan akan dimaksimalkan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren, harus terus diperkuat. Dugaan pelecehan di Pati ini menambah daftar panjang kekerasan di lingkungan pendidikan. Kepercayaan yang diberikan orang tua kepada lembaga pendidikan seharusnya diimbangi dengan tanggung jawab besar.
Penegakan hukum yang tegas, terutama penahanan tersangka dan perlindungan terhadap korban, serta pembenahan sistem pengawasan menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Pertahankan Bebas Ganjil Genap dan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik
Gunakan BBM Sesuai Anjuran Pabrikan, Kunci Hemat di Tengah Kenaikan Harga
Harga Minyak Mixed Usai Reli Tajam, Pasar Cermati Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz
5 Makanan dan Vitamin yang Dipercaya Bantu Lancarkan Haid Tidak Teratur