paradapos.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) lakukan tindakan ke Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN ditangkap, terkait kasus pajak yang sudah berlangsung beberapa tahun lalu.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf, menyampaikan keheranannya terkait penangkapan ini, mengingat kasus tersebut sudah lama beredar, tetapi baru ditindaklanjuti saat ini.
"Kasusnya sudah lama, kasus pajak sudah beberapa tahun yang lalu," kata Ari.
Baca Juga: Larangan untuk Penderita Asam Lambung, Harus Hindari ini Agar Tidak Sering Kambuh
Ari Yusuf menyatakan bahwa kasus pajak yang mencuat beberapa tahun lalu telah dikomunikasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak.
"Nah ini pertanyaan kita apakah perlu dilakukan penahanan untuk kasus yang seperti itu? Dan kenapa penahanannya baru-baru sekarang ketika Pak Indra lagi aktif-aktifnya membantu di Timnas AMIN," sambungnya.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penjelasan.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA