paradapos.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) lakukan tindakan ke Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN ditangkap, terkait kasus pajak yang sudah berlangsung beberapa tahun lalu.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf, menyampaikan keheranannya terkait penangkapan ini, mengingat kasus tersebut sudah lama beredar, tetapi baru ditindaklanjuti saat ini.
"Kasusnya sudah lama, kasus pajak sudah beberapa tahun yang lalu," kata Ari.
Baca Juga: Larangan untuk Penderita Asam Lambung, Harus Hindari ini Agar Tidak Sering Kambuh
Ari Yusuf menyatakan bahwa kasus pajak yang mencuat beberapa tahun lalu telah dikomunikasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak.
"Nah ini pertanyaan kita apakah perlu dilakukan penahanan untuk kasus yang seperti itu? Dan kenapa penahanannya baru-baru sekarang ketika Pak Indra lagi aktif-aktifnya membantu di Timnas AMIN," sambungnya.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penjelasan.
Baca Juga: Cara Praktis Bayar BPJS Kesehatan di Alfamart dan Indomaret
Namun, pihaknya mempertanyakan mengapa penangkapan terhadap Indra dilakukan pada saat yang baru.
"Dalam konteks ini, pertanyaan muncul apakah penahanan diperlukan untuk kasus semacam ini? Dan mengapa penahanan baru dilakukan ketika Pak Indra aktif membantu di Timnas AMIN," ungkapnya.
Ari juga menjelaskan bahwa permasalahan pajak tersebut sudah berlangsung cukup lama, dan dugaan pajak yang belum dibayar sebesar Rp 1,1 miliar diduga dilakukan oleh perusahaan, bukan atas nama pribadi Indra.
Baca Juga: Begini Cara Cek Kuota Sekolah SNBP 2024, Berikut Link dan Jadwal Persyaratannya!
"Diduga ada yang pajak yang tidak dibayarkan sebesar itu, diduga seperti itu, tapi itu oleh perusahaan, bukan oleh pribadi dia," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tinewss.com
Artikel Terkait
KAI Logistik Catat Volume Angkutan 1,1 Juta Ton di Awal 2026, Non-Batu Bara Menguat
Jaksa Agung Temukan Oknum Jaksa Gunakan Apartemen Sitaan Korupsi untuk Kepentingan Pribadi
Pidie Jaya Akhiri Status Tanggap Darurat, Masuki Masa Transisi 90 Hari
Jadwal Salat Jumat 13 Februari 2026 untuk Wilayah DKI Jakarta