Pemerintah Tegaskan Kamboja Bukan Negara Penempatan Resmi untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) secara resmi menyatakan bahwa Kamboja bukan merupakan negara penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi status keberadaan WNI di negara tersebut.
Status PMI di Kamboja adalah Ilegal dan Korban TPPO
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan Kamboja sebagai lokasi penempatan tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, setiap PMI yang ditemukan bekerja di Kamboja dianggap berangkat secara ilegal atau merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Meskipun demikian, pemerintah menjamin akan tetap hadir untuk memfasilitasi dan membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami masalah di Kamboja, termasuk proses pemulangan.
Pemulangan 101 WNI dari Perusahaan Scamming di Kamboja
Sebagai bentuk komitmen perlindungan, pemerintah telah memulangkan 101 WNI yang menjadi korban dan bekerja di perusahaan scamming di Kamboja secara bertahap. Pemerintah memastikan bahwa seluruh WNI korban yang teridentifikasi akan dipulangkan ke tanah air.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah 5+ Lokasi Kasus Korupsi Ekspor POME, Termasuk Rumah Pejabat Bea Cukai
Kebakaran di Marina Bay Sands: Asap Hitam Pekat dari Atap Hotel, Ini Penyebab dan Kronologinya
Gaya Koboi Purbaya: Perintah Langsung Prabowo untuk Gempur Mafia?
Proyeksi Harga CPO Naik di 2026, Dipacu Kebijakan B50 dan Potensi Hemat Devisa USD 10,84 Miliar