Purbaya Buka Suara Soal PP 38 Tahun 2025: Aturan Pinjaman Pemda ke Pusat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD.
Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya belum membaca secara rinci beleid tersebut karena proses penyusunannya telah berlangsung sebelum ia menjabat sebagai Menteri Keuangan. "Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri sudah diproses kan, sudah keluar," ujarnya.
Landasan Hukum Baru untuk Pinjaman Pemerintah
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa PP 38/2025 menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia. "Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," jelas Febrio.
Besaran pinjaman yang bisa diberikan pemerintah pusat akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing pihak yang mengajukan. Pinjaman ini ditujukan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis nasional.
Tujuan dan Skema Pinjaman Pemerintah Pusat
Berdasarkan aturan tersebut, pinjaman diberikan untuk mendukung berbagai kegiatan, termasuk:
- Pembangunan dan penyediaan infrastruktur
- Layanan umum
- Pemberdayaan industri dalam negeri
- Pembiayaan sektor produktif
- Pemulihan daerah terdampak bencana
Mekanisme dan Persyaratan Pinjaman
Seluruh pinjaman akan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dengan sumber dana berasal dari APBN. Setiap pemberian pinjaman wajib mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan.
Bagi pemerintah daerah, syarat untuk memperoleh pinjaman cukup ketat, antara lain:
- Memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5
- Tidak memiliki tunggakan pinjaman
- Memperoleh persetujuan DPRD
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.
Artikel Terkait
Pegadaian Gelar Forum Hukum LEXIS 2026 Antisipasi Dampak KUHP dan KUHAP Baru pada Bisnis
Laba Bersih PT Diamond Citra Propertindo Melonjak 216,7 Persen di 2025, Perusahaan Bagikan Dividen Rp2 Miliar
Tekanan Ekonomi Keluarga Diam-diam Menggerus Kesehatan Mental Anak, KPAI Catat 116 Kasus Bunuh Diri Remaja Sepanjang 2023-2025
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor di Tuban, Target Kirim 450.000 Ton Semen ke AS pada 2026