Purbaya Buka Suara Soal PP 38 Tahun 2025: Aturan Pinjaman Pemda ke Pusat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD.
Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya belum membaca secara rinci beleid tersebut karena proses penyusunannya telah berlangsung sebelum ia menjabat sebagai Menteri Keuangan. "Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri sudah diproses kan, sudah keluar," ujarnya.
Landasan Hukum Baru untuk Pinjaman Pemerintah
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa PP 38/2025 menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia. "Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," jelas Febrio.
Besaran pinjaman yang bisa diberikan pemerintah pusat akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing pihak yang mengajukan. Pinjaman ini ditujukan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis nasional.
Tujuan dan Skema Pinjaman Pemerintah Pusat
Berdasarkan aturan tersebut, pinjaman diberikan untuk mendukung berbagai kegiatan, termasuk:
- Pembangunan dan penyediaan infrastruktur
- Layanan umum
- Pemberdayaan industri dalam negeri
- Pembiayaan sektor produktif
- Pemulihan daerah terdampak bencana
Mekanisme dan Persyaratan Pinjaman
Seluruh pinjaman akan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dengan sumber dana berasal dari APBN. Setiap pemberian pinjaman wajib mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan.
Bagi pemerintah daerah, syarat untuk memperoleh pinjaman cukup ketat, antara lain:
- Memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5
- Tidak memiliki tunggakan pinjaman
- Memperoleh persetujuan DPRD
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.
Artikel Terkait
Chelsea Hadapi Newcastle di Stamford Bridge, Duel Pembuktian Pasca Kegagalan Eropa
Program Makan Bergizi di Sukoharjo Buka Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Kapolri Tegaskan Harga BBM Subsidi Dijaga Stabil Meski Harga Minyak Dunia Bergejolak
OLXmobbi Gandeng Motul Berikan Paket Perawatan Mesin di Mega Weekend Sale 2026