Menurutnya, langkah ini akan membuktikan komitmen Purbaya melakukan perubahan nyata, bukan sekadar pencitraan. Aturan batas waktu akan memastikan setiap daerah menyalurkan dananya secara tepat waktu.
Sorotan Kewenangan Menkeu dalam Regulasi
Ferdinand juga menyoroti ruang lingkup kewenangan Menteri Keuangan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158. Kewenangan tersebut mencakup pembuatan kebijakan fiskal, penyusunan RAPBN, serta tugas sebagai bendahara negara yang mengatur distribusi kekayaan negara kepada rakyat.
"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara khusus dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dengan aturan turunan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi ini, tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya berada di pundak kepala daerah.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024