Menurutnya, langkah ini akan membuktikan komitmen Purbaya melakukan perubahan nyata, bukan sekadar pencitraan. Aturan batas waktu akan memastikan setiap daerah menyalurkan dananya secara tepat waktu.
Sorotan Kewenangan Menkeu dalam Regulasi
Ferdinand juga menyoroti ruang lingkup kewenangan Menteri Keuangan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158. Kewenangan tersebut mencakup pembuatan kebijakan fiskal, penyusunan RAPBN, serta tugas sebagai bendahara negara yang mengatur distribusi kekayaan negara kepada rakyat.
"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara khusus dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dengan aturan turunan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi ini, tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya berada di pundak kepala daerah.
Artikel Terkait
Persija Terpaksa Tinggalkan JIS, Stadion Pengganti Segera Ditetapkan
Kepsek SMA di Majene Ditahan Polisi Usai Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 15 Tahun di Ruang UKS
Trump Puji PM Jepang Sanae Takaichi: Dukungan Nobel hingga Investasi USD 550 M
BMKG Peringatkan Jakarta Waspada Hujan Petir Hari Ini! Cek Daerahmu