PARADAPOS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU. Pengesahan itu diketok dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir rapat.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan ada lima pokok aturan yang disepakati pemerintah dan DPR pada RUU tersebut.
Pertama, perubahaan judul dari Rancangan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.
Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan.
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan, yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Kemudian, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Rahasia Empat Pulau Aceh: Tanya Rembulan, Tanya Rumput di Pulau Panjang
KACAU! Pemerintah Ternyata Tak Punya Riset Dampak Tambang Nikel Terhadap Ekosistem Pesisir, Pakar Curiga Disengaja
Dokter Tifa Makin Care, Resepkan Obat biar Jokowi Lekas Pulih: Saya Ingin Bantu tapi Dikriminalisasi
Rumah Kasmudjo yang Dikunjungi Jokowi dan Rismon Berbeda? Ini Penampakannya