6 WNA China Dideportasi dari Yogyakarta, Ini Modus Pelanggaran Izin Tinggal Mereka

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 22:25 WIB
6 WNA China Dideportasi dari Yogyakarta, Ini Modus Pelanggaran Izin Tinggal Mereka

6 WNA China Dideportasi dari Yogyakarta karena Salah Gunakan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) asal China. Tindakan deportasi ini diambil setelah keenamnya terbukti secara sah melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki selama berada di Indonesia.

Identitas dan Modus Pelanggaran WNA yang Dideportasi

Keenam WNA yang dikenai tindakan deportasi tersebut berinisial GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31). Imigrasi Yogyakarta mengungkap dua modus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

Modus 1: Bekerja dengan Visa Kunjungan

Lima WNA, yaitu GJ, WX, GC, LR, dan MS, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan. Mereka mengaku akan memberikan pelatihan. Namun, pemeriksaan Imigrasi membuktikan bahwa mereka justru melakukan aktivitas kerja rutin dan berkelanjutan di sebuah kantor, yang jelas melampaui batas izin visa kunjungan mereka.

Halaman:

Komentar