6 WNA China Dideportasi dari Yogyakarta, Ini Modus Pelanggaran Izin Tinggal Mereka

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 22:25 WIB
6 WNA China Dideportasi dari Yogyakarta, Ini Modus Pelanggaran Izin Tinggal Mereka

6 WNA China Dideportasi dari Yogyakarta karena Salah Gunakan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) asal China. Tindakan deportasi ini diambil setelah keenamnya terbukti secara sah melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki selama berada di Indonesia.

Identitas dan Modus Pelanggaran WNA yang Dideportasi

Keenam WNA yang dikenai tindakan deportasi tersebut berinisial GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31). Imigrasi Yogyakarta mengungkap dua modus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

Modus 1: Bekerja dengan Visa Kunjungan

Lima WNA, yaitu GJ, WX, GC, LR, dan MS, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan. Mereka mengaku akan memberikan pelatihan. Namun, pemeriksaan Imigrasi membuktikan bahwa mereka justru melakukan aktivitas kerja rutin dan berkelanjutan di sebuah kantor, yang jelas melampaui batas izin visa kunjungan mereka.

Modus 2: Ketidaksesuaian Lokasi Kerja

Satu WNA lainnya, DY (31), meskipun telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan RPTKA yang sah, terbukti melakukan pelanggaran. Lokasi kerjanya yang sebenarnya di Kota Yogyakarta tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen RPTKA yang menyebutkan Kabupaten Sleman.

Tindakan Lanjutan dari Imigrasi Yogyakarta

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy, menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Proses pendeportasian keenam WNA China ini masih dalam persiapan untuk kepulangan mereka. Tidak hanya dideportasi, nama keenam WNA tersebut juga akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar pencegahan (penangkalan) agar tidak dapat masuk kembali ke Indonesia di kemudian hari.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi WNA yang berniat bekerja di Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan dan prosedur keimigrasian yang berlaku, termasuk kesesuaian antara dokumen dan aktivitas yang dilakukan di lapangan.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar