6 WNA China Dideportasi dari Yogyakarta karena Salah Gunakan Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) asal China. Tindakan deportasi ini diambil setelah keenamnya terbukti secara sah melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki selama berada di Indonesia.
Identitas dan Modus Pelanggaran WNA yang Dideportasi
Keenam WNA yang dikenai tindakan deportasi tersebut berinisial GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31). Imigrasi Yogyakarta mengungkap dua modus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.
Modus 1: Bekerja dengan Visa Kunjungan
Lima WNA, yaitu GJ, WX, GC, LR, dan MS, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan. Mereka mengaku akan memberikan pelatihan. Namun, pemeriksaan Imigrasi membuktikan bahwa mereka justru melakukan aktivitas kerja rutin dan berkelanjutan di sebuah kantor, yang jelas melampaui batas izin visa kunjungan mereka.
Artikel Terkait
AS Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Masih Berlaku, Ini Kata Wakil Presiden JD Vance
HNW Desak Erick Thohir Ajukan Banding ke CAS: Kunci Lawan Sanksi IOC yang Dinilai Tidak Adil
Turunkan Pajak! Kunci Lepas Jebakan Middle Income dan Pacu Ekonomi 8% Menurut Ferry Latuhihin
Sengketa Lahan di Tanah Abang Berujung Ricuh dan Penembakan Pengacara: 40 Saksi Diperiksa