Berkas Perkara Delpedro Marhaen Cs Dinyatakan Lengkap (P21), Segera Dilimpahkan ke Kejati DKI
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, membenarkan perkembangan terbaru ini.
"Benar (sudah P21)," kata Ade Ary seperti dikutip pada Rabu (29/10/2025).
Dengan status P21 ini, proses hukum akan segera berlanjut. Penyidik Polda Metro Jaya bersiap untuk melakukan pelimpahan tahap dua, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI Jakarta. Pelimpahan tersebut rencananya akan dilaksanakan hari ini.
"Besok (hari ini) akan kami tahap dua ke Kejati DKI," jelas Ade Ary. Pelimpahan ini menandai dimulainya proses persidangan bagi Delpedro dan kawan-kawan untuk menjawab dakwaan penghasutan yang ditujukan kepada mereka.
Artikel Terkait
Prabowo dan Dasco Ahmad Bahas Program Strategis: Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Indonesia
Tanpa Insentif, Penjualan Mobil Listrik Diprediksi Jeblok 60%: Ini Analisis J.D. Power
Dewa United Hajar Tainan City 3-0 di Babak Pertama, Egy-Messidoro Gemilang!
Jargas PGN Siap Pasok 1.932 Unit Rusun Wisma Atlet untuk ASN, TNI, Polri, dan MBR