Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun rumah sakit internasional di lahan eks Rumah Sakit Sumber Waras. Rencana ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi penghentian kasus ini, yang juga telah diverifikasi oleh KPK. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan lahan.
Kasus yang pertama kali mencuat pada tahun 2015 ini telah resmi dihentikan sejak 2023. KPK menilai seluruh proses pengadaan lahan eks RS Sumber Waras telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan status kepemilikan lahan yang sudah jelas.
Dengan kepastian hukum ini, Pemprov DKI Jakarta kini dapat melanjutkan pembangunan rumah sakit internasional di lokasi strategis di Jakarta Barat tersebut, yang diharapkan dapat meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.
Artikel Terkait
Museum Nasional Jadi Pilihan Utama Wisata Edukasi Keluarga saat Libur Sekolah
Direktur PoliEco Digital: Hilirisasi dan Optimalisasi DHE Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Tekanan Global
Hari Dunia untuk Memerangi Penggurusan 2026 Soroti Nasib Padang Rumput yang Terabaikan
Pemuda di Pati Bakar Rumah Orang Tua karena Permintaan Uang Merantau Tak Dipenuhi