Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun rumah sakit internasional di lahan eks Rumah Sakit Sumber Waras. Rencana ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi penghentian kasus ini, yang juga telah diverifikasi oleh KPK. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan lahan.
Kasus yang pertama kali mencuat pada tahun 2015 ini telah resmi dihentikan sejak 2023. KPK menilai seluruh proses pengadaan lahan eks RS Sumber Waras telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan status kepemilikan lahan yang sudah jelas.
Dengan kepastian hukum ini, Pemprov DKI Jakarta kini dapat melanjutkan pembangunan rumah sakit internasional di lokasi strategis di Jakarta Barat tersebut, yang diharapkan dapat meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Hajar Kamboja 5-1, Media Vietnam Soroti Kekuatan Fisik Garuda
DLH Kabupaten Bogor Laporkan Dugaan Pencemaran Sungai Cileungsi ke Polda Jabar, Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Menteri Perumahan Sindir Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Berdekatan di Acara Akad Massal KPR Subsidi Batang
Kodim 0706 Temanggung Salurkan Bantuan Air Bersih ke Dusun Balong yang Dilanda Kekeringan