Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Akan Bubarkan Satgas BLBI, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan rencananya untuk membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025).
Alasan Pembubaran Satgas BLBI
Menurut Menkeu, tugas mengejar utang negara dari obligor BLBI dinilai tidak memerlukan tim khusus. Purbaya menyatakan bahwa pekerjaan tersebut bisa ditangani secara internal oleh Kementerian Keuangan. "Jadi gini, kita kalau mengejar utang, enggak usah pakai Satgas lagi. Kita kerjain aja sendiri," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ekspektasi publik terhadap kinerja Satgas BLBI terlalu besar, sementara realisasi pemulihan dana (recover income) yang berhasil dicapai dinilai belum memuaskan. "Karena kelihatannya ekspektasi ke satgas besar sekali. Padahal sepertinya realisasi recover income-nya yang didapat enggak sebesar yang dijanjikan," lanjut Purbaya.
Rencana Penggantian Tim Internal Kemenkeu
Purbaya mempertimbangkan untuk menerjunkan tim internal yang sudah ada di Kementerian Keuangan untuk menggantikan peran Satgas BLBI. Dengan demikian, ia dapat mengawasi kinerja tim tersebut secara langsung. "Tetapi saya akan lihat, kalau masih berguna saya teruskan, kalau enggak, ya enggak. Tetapi kelihatannya sepertinya cenderung kita bubarkan saja. Nanti kita pakai tim dari yang ada di Kemenkeu untuk mengejar itu," tegasnya.
Ia menambahkan, "Itu saya akan awasi. Itu jangan sampai menimbulkan distorsi saja tetapi nggak ada hasilnya. Lebih baik saya diem, saya beresin nanti itu."
Apa Itu Satgas BLBI?
Satgas BLBI dibentuk untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas yang digelontorkan kepada perbankan nasional pada masa krisis keuangan 1998. Dana BLBI merupakan pinjaman darurat yang diberikan pemerintah kepada bank-bank bermasalah agar tidak kolaps, dengan total mencapai triliunan rupiah.
Masa tugas Satgas BLBI sendiri telah beberapa kali diperpanjang. Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua atas Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas ini diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
Artikel Terkait
Sekolah Tolak Bagikan MBG karena Khawatirkan Kesegaran Lele Mentah
Kamelia Tegaskan Hubungan dengan Ammar Zoni Resmi Berakhir Sejak Maret 2026
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Trading Kripto Diperbolehkan dengan Syarat Ketat
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Curigai Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Mantan Ketua SP JICT