Christiano Tarigan Bacakan Pleidoi Minta Keringanan Hukuman di Sidang Kecelakaan UGM
Yogyakarta - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM, Christiano Tarigan, membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman. Dalam pembelaannya, Christiano memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Christiano Tarigan Tegaskan Kecelakaan Tanpa Niat
Christiano menegaskan bahwa kecelakaan di Jalan Raya Palagan, Yogyakarta pada 24 Mei lalu terjadi tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Irma Wahyuningsih, Christiano menyatakan tidak melarikan diri setelah kejadian.
"Sesaat setelah kecelakaan terjadi, saya tidak melarikan diri. Saya justru menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan berusaha mencari pertolongan," ujar Christiano seperti dikutip dari detikJogja, Selasa (28/10/2025).
Artikel Terkait
Banjir Semarang Lumpuhkan Rel KA, 16 Perjalanan Dibatalkan: Ini Daftar & Kebijakan Refund
Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,8 Ton Narkoba Senilai Rp 29,37 Triliun, Bukti Perang Total!
Kronologi Lengkap Pengeroyokan & Penembakan Pengacara di Tanah Abang: Motif, Pelaku, dan Kondisi Korban Terkini
Korban Tewas Gaza Capai 63 Jiwa, 24 Anak-Anak di Antaranya: Serangan Terus Berlanjut