Christiano yang telah mengundurkan diri sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM menyampaikan penyesalan mendalam. Dia mengaku peristiwa ini telah mengubah jalan hidupnya secara total.
"Saya memohon agar diberi ruang untuk memperbaiki diri," tuturnya dalam sidang. Christiano juga menyatakan keyakinannya bahwa "Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab."
Kuasa Hukum Christiano Tarigan Tolak Dakwaan Jaksa
Tim kuasa hukum Christiano menolak dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam nota pembelaan, mereka meminta majelis hakim menerima pleidoi secara keseluruhan.
Sidang kasus kecelakaan Christiano Tarigan ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait proses hukum dan tuntutan yang akan diberikan terhadap terdakwa.
Artikel Terkait
Berita Baik! Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 53 Juta
Banjir Semarang Lumpuhkan Rel KA, 16 Perjalanan Dibatalkan: Ini Daftar & Kebijakan Refund
Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,8 Ton Narkoba Senilai Rp 29,37 Triliun, Bukti Perang Total!
Kronologi Lengkap Pengeroyokan & Penembakan Pengacara di Tanah Abang: Motif, Pelaku, dan Kondisi Korban Terkini