Menanggapi laporan melalui 110, petugas dari Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara segera bergerak ke lokasi, yaitu sebuah kantor di Jalan Boulevard Gading. Polisi berhasil mengamankan R di depan kantor tempat F bekerja.
Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan R untuk memastikan keberadaan senjata api yang disebutkan korban. Namun, dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan senjata api. R mengaku bahwa benda yang ditunjukkan adalah airsoft gun dan telah dibuangnya di tol.
Proses Hukum Berlanjut
Kedua belah pihak, yaitu F dan R, kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menyelidiki kebenaran laporan dan dugaan tindak pidana KDRT serta ancaman. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih mengamankan suami tersebut sambil melanjutkan penyelidikan, termasuk menelusuri klaim tentang airsoft gun yang dibuang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi korban kekerasan rumah tangga untuk segera melapor dan meminta bantuan melalui hotline polisi 110 demi mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum yang tepat.
Artikel Terkait
Viral CCTV Pelecehan oleh Kepala SPPG Bekasi, Korban Serahkan Bukti ke Polres
iNews Campus Connect Unpad 2025: Kupas Tuntas Tren Media Digital & Peluang Karir di Era Broadcast
Hujan Deras Picu Kemacetan Parah Jakarta, Ini 2 Titik Rawan yang Wajib Dihindari!
Jadwal & Lokasi Perbaikan Tol JORR-S & Akses Tanjung Priok 2024: Waspada Malam Ini!