Menanggapi laporan melalui 110, petugas dari Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara segera bergerak ke lokasi, yaitu sebuah kantor di Jalan Boulevard Gading. Polisi berhasil mengamankan R di depan kantor tempat F bekerja.
Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan R untuk memastikan keberadaan senjata api yang disebutkan korban. Namun, dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan senjata api. R mengaku bahwa benda yang ditunjukkan adalah airsoft gun dan telah dibuangnya di tol.
Proses Hukum Berlanjut
Kedua belah pihak, yaitu F dan R, kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menyelidiki kebenaran laporan dan dugaan tindak pidana KDRT serta ancaman. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih mengamankan suami tersebut sambil melanjutkan penyelidikan, termasuk menelusuri klaim tentang airsoft gun yang dibuang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi korban kekerasan rumah tangga untuk segera melapor dan meminta bantuan melalui hotline polisi 110 demi mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum yang tepat.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024