Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun di Masa Pemerintahan Prabowo
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dalam skala masif dengan total berat mencapai 214,84 ton. Nilai barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp29,37 triliun, yang berasal dari hasil pengungkapan kasus selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto hadir secara langsung dan memimpin prosesi pemusnahan barang bukti narkoba tersebut. Acara berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan narkoba bernilai triliunan rupiah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Upaya pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas dalam program pemerintah.
"Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba," jelas Sigit.
Statistik Pengungkapan Kasus Narkoba
Selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan total 65.572 tersangka. Operasi pemberantasan narkoba ini berhasil menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Detail Barang Bukti Narkoba yang Dimusnahkan
Barang bukti narkoba yang berhasil dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, antara lain:
- 186,7 ton ganja
- 9,2 ton sabu-sabu
- 1,9 ton tembakau gorila
- 2,1 juta butir ekstasi
- 13,1 juta butir obat keras
- 27,9 kilogram ketamin
- 34,5 kilogram kokain
- 6,8 kilogram heroin
- 5,5 kilogram THC
- 18 liter etomidate
- 132,9 kilogram hashish
- 1,4 juta butir happy five
- 39,7 kilogram happy water
Dasar Hukum Pemusnahan Narkoba
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses pemusnahan harus dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Transformasi Kampung Narkoba
Polri juga mengungkapkan telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 118 kampung telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba melalui berbagai upaya pemberdayaan dan penegakan hukum.
Artikel Terkait
Mensos Tegaskan Pemeringkatan Penerima Bansos Sepenuhnya Otoritas BPS
KPK Ungkap Pemerasan Bupati Cilacap, Targetkan Setoran THR Rp750 Juta
18 Jamaah Indonesia Hadapi Dilema Akomodasi Pascakebakaran Hotel di Makkah
Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Deras, Tol Pemalang Catat 1.700 Kendaraan per Shift