Prabowo Bahas Utang Whoosh, KPK Pastikan Penyidikan Korupsi Lancar

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 23:35 WIB
Prabowo Bahas Utang Whoosh, KPK Pastikan Penyidikan Korupsi Lancar

Prabowo Akan Bahas Khusus Utang Kereta Cepat Whoosh, KPK Pastikan Penyidikan Lancar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menggelar pembahasan khusus mengenai utang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Pernyataan ini disampaikan usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Pembahasan Khusus Utang Whoosh

Airlangga menegaskan bahwa isu pembiayaan Whoosh akan masuk dalam agenda khusus bersama Presiden Prabowo. "Itu nanti dibahas khusus," tegas Menko Perekonomian kepada media. Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung memiliki nilai investasi mencapai US$ 7,27 miliar atau setara Rp120,38 triliun, dengan 75% pendanaan berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB) dengan bunga 2% per tahun.

KPK Pastikan Tidak Ada Kendala dalam Penyidikan

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak terdapat hambatan berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek kereta cepat Indonesia-China Whoosh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kasus ini berkembang secara progresif dan positif sejak awal 2025.

Progres Penyidikan KPK

"Sejauh ini tidak ada kendala. Penyelidikan masih terus berprogres. Kami minta diberikan ruang dan waktu agar proses penegakan hukum ini bisa berjalan firm," ujar Budi Prasetyo. KPK menekankan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga detailnya belum dapat diungkap ke publik.

KPK Ajak Masyarakat Berpartisipasi

KPK juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan data atau informasi relevan terkait dugaan korupsi proyek Whoosh. Dukungan publik dinilai sangat penting untuk memperkaya bahan penyelidikan.

"KPK terus mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar melaporkannya. Setiap data yang diterima akan menjadi bahan bagi tim dalam menelusuri dan mengungkap perkara ini," kata Budi Prasetyo menambahkan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar