Tingkatkan Kuota MBG! SPPG Bisa Produksi 3.000 Porsi/Hari dengan 1 Syarat Ini

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:35 WIB
Tingkatkan Kuota MBG! SPPG Bisa Produksi 3.000 Porsi/Hari dengan 1 Syarat Ini
SPPG Bisa Produksi 3.000 Porsi MBG Per Hari, Ini Syaratnya

SPPG Bisa Produksi 3.000 Porsi MBG Per Hari, Ini Syaratnya

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan batasan produksi hingga 3.000 porsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) per hari bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan jatah produksi maksimal ini.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Kapasitas Standar dan Peningkatan Produksi MBG

Secara standar, setiap SPPG dirancang untuk melayani hingga 2.500 porsi MBG per hari. Rinciannya adalah 2.000 porsi untuk peserta didik atau anak sekolah dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Porsi makanan ini dapat ditingkatkan menjadi 3.000 per hari dengan satu syarat utama: SPPG harus memiliki tenaga masak yang telah memiliki sertifikat kompetensi nasional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Penjelasan Wakil Kepala BGN

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pengaturan kapasitas ini dirancang untuk menjaga mutu, keamanan pangan, serta efektivitas layanan gizi di lapangan.

"Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

“Namun, apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari,” lanjutnya.

Prinsip Utama Program MBG

Nanik menuturkan, kebijakan ini bukan sekadar batas angka, tetapi juga merupakan mekanisme pengendalian agar setiap dapur layanan MBG tetap beroperasi sesuai dengan kemampuan fasilitas dan tenaga yang tersedia.

“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih optimal dengan tetap mengutamakan kualitas dan keamanan bagi seluruh penerima manfaat.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar