SPPG Bisa Produksi 3.000 Porsi MBG Per Hari, Ini Syaratnya
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan batasan produksi hingga 3.000 porsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) per hari bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan jatah produksi maksimal ini.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Kapasitas Standar dan Peningkatan Produksi MBG
Secara standar, setiap SPPG dirancang untuk melayani hingga 2.500 porsi MBG per hari. Rinciannya adalah 2.000 porsi untuk peserta didik atau anak sekolah dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Porsi makanan ini dapat ditingkatkan menjadi 3.000 per hari dengan satu syarat utama: SPPG harus memiliki tenaga masak yang telah memiliki sertifikat kompetensi nasional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Artikel Terkait
Gila! PPATK Beberkan 709 Juta Transaksi Judi Online, Nilainya Tembus Rp 976 Triliun
Bogana May-May: Kisah Sukses Warung Legendaris Tangerang Bertahan 18 Tahun dengan Strategi Unik
Hujan Deras di Jakarta Picu Kemacetan Parah Gatot Subroto, Ini Faktanya!
Banjir Jakarta Selatan Lumpuh Total! Pasar Warung Buncit Tergenang hingga Setinggi Perut