KPK Periksa Politisi NasDem Rajiv Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politisi NasDem, Rajiv (RAJ), pada Kamis (30/10/2025). Pemeriksaan ini dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023, yang lebih dikenal sebagai kasus korupsi CSR BI dan OJK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Rajiv merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Proses pemeriksaan saksi ini dilaksanakan di Kantor Polres Cirebon Kota.
Fokus Pemeriksaan KPK terhadap Rajiv
Dalam permintaan keterangan ini, penyidik KPK mendalami hubungan perkenalan antara Rajiv dengan sejumlah tersangka dalam perkara korupsi dana sosial tersebut. Investigasi juga berfokus pada pengetahuan Rajiv tentang program sosial di Bank Indonesia yang diduga diselewengkan.
Latar Belakang Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam perkara penyelewengan dana sosial PSBI dan PJK OJK periode 2020-2023. Kedua tersangka tersebut adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Pemakzulan Bupati Pati: Alasan, Proses Hukum, dan Dampak Menurut UU
Kekejaman Perang Sudan: Pembantaian dan Pemerkosaan Massal di El Fasher 2025
Sanksi Sosial Pembakar Sampah di Jakarta: Payung Hukum Segera Disiapkan
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp42.000/Gram: Cek Daftar Lengkap & Pajaknya!