Modus dan Kerugian Negara
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana sosial yang seharusnya untuk masyarakat menjadi kepentingan pribadi. Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar yang bersumber dari:
- Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia (Program Bantuan Sosial BI)
- Rp7,64 miliar dari OJK (Kegiatan Penyuluhan Keuangan)
- Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI
Sementara Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dengan rincian:
- Rp6,30 miliar dari BI (Program Bantuan Sosial BI)
- Rp5,14 miliar dari OJK (Kegiatan Penyuluhan Keuangan)
- Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI
Pasal yang Dijeratkan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka juga disangkakan dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Pemakzulan Bupati Pati: Alasan, Proses Hukum, dan Dampak Menurut UU
Kekejaman Perang Sudan: Pembantaian dan Pemerkosaan Massal di El Fasher 2025
Sanksi Sosial Pembakar Sampah di Jakarta: Payung Hukum Segera Disiapkan
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp42.000/Gram: Cek Daftar Lengkap & Pajaknya!