PPPK Berpeluang Jadi PNS? Ini Kata DPR Soal RUU ASN

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:55 WIB
PPPK Berpeluang Jadi PNS? Ini Kata DPR Soal RUU ASN

DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS dalam Revisi UU ASN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Salah satu wacana yang berkembang adalah membuka peluang untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pembahasan Masih Awal, DPR Terbuka pada Usulan Masyarakat

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, pembahasan formal mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS belum masuk dalam draf revisi. Meski demikian, DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang siap menampung segala usulan dari masyarakat, termasuk isu PPPK paruh waktu, sebagai bahan masukan.

"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan dan masukan yang berkembang di tengah masyarakat," tutur Khozin.

Pembahasan RUU ASN Diperkirakan Baru Dimulai Tahun Depan

Khozin menegaskan bahwa pembahasan RUU ASN tidak akan dilakukan pada sisa tahun 2025 ini, meskipun telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu, dengan hanya tersisa dua bulan di tahun berjalan.

Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Khozin menekankan dua hal penting yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN, yaitu pendalaman materi dan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Selain itu, revisi UU ASN juga akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar