Tugas Tim Koordinasi MBG Prabowo dan Perbedaannya dengan BGN
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap tugas dan peran Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mendukung kinerja Badan Gizi Nasional (BGN).
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tim koordinasi ini dibentuk untuk membantu Badan Gizi Nasional. "Untuk membantu Badan Gizi Nasional, Bapak Presiden membentuk yang namanya tim koordinasi," jelas Prasetyo di Antara Heritage Center, Jakarta, pada Kamis (30/10/2025).
Kepemimpinan dan Pembagian Tugas
Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG ini akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, telah memberikan penjelasan rinci mengenai pembagian tugas antara tim baru ini dengan BGN.
Menurut Dadan, Tim Koordinasi MBG yang dibentuk Prabowo memiliki fungsi untuk mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga yang terkait, khususnya dalam hal pengawasan dan rantai pasok. Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) tetap bertugas sebagai pelaksana utama program Makan Bergizi Gratis yang telah berjalan.
"Saya sebagai Kepala Badan Gizi bertugas untuk menyelenggarakan program makan bergizi gratis. Sementara untuk koordinasi terkait dengan rantai pasok, kemudian pengawasan, monitoring, keterlibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, itu di bawah koordinasi Menko Pangan," papar Dadan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Program MBG Tetap di Bawah Komando BGN
Meskipun tim koordinasi baru dibentuk, penting untuk dicatat bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara keseluruhan tetap berada di bawah komando dan tanggung jawab Kepala BGN, Dadan Hindayana, bukan di bawah tim koordinasi.
Perkembangan Regulasi Terkini
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menyampaikan perkembangan regulasi pendukung program. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG serta Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG telah selesai disusun. Saat ini, regulasi yang masih dalam proses penyelesaian adalah Perpres mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau Kelembagaan Badan Gizi Nasional.
Artikel Terkait
KJRI Kuching Pulihkan Hak Gaji Dua PMI Asal Indonesia Total Rp170 Juta
Jakpro Mulai Uji Coba LRT Jakarta Fase 1B di Jalur Velodrome-Pasar Pramuka
Ubaya Sapu Bersih Gelar Juara Putra dan Putri Campus League Basketball 2026 Regional Surabaya
Bareskrim Bongkar Modus Haji Ilegal Bermodus Visa Tenaga Kerja, 127 Orang Diduga Telah Diberangkatkan