Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:10 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap

Rentang Waktu dan Kerugian Negara

Aktivitas ilegal ini telah berjalan selama lebih dari satu tahun tiga bulan, sejak Juli 2024. Setiap minggu, sindikat ini mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kg. Keuntungan yang diraup pelaku mencapai lebih dari Rp 15 juta per bulan, dengan total estimasi keuntungan kotor selama 15 bulan sekitar Rp 230 juta.

Bahaya dan Ancaman Hukum

Kombes Mustofa menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Tabung gas yang diisi ulang tanpa memenuhi standar keamanan berisiko tinggi meledak.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Komitmen Polri dan Imbauan kepada Masyarakat

Polres Metro Bekasi menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi merupakan hak rakyat kecil dan tidak boleh dimanipulasi untuk keuntungan pribadi.

Halaman:

Komentar