Rentang Waktu dan Kerugian Negara
Aktivitas ilegal ini telah berjalan selama lebih dari satu tahun tiga bulan, sejak Juli 2024. Setiap minggu, sindikat ini mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kg. Keuntungan yang diraup pelaku mencapai lebih dari Rp 15 juta per bulan, dengan total estimasi keuntungan kotor selama 15 bulan sekitar Rp 230 juta.
Bahaya dan Ancaman Hukum
Kombes Mustofa menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Tabung gas yang diisi ulang tanpa memenuhi standar keamanan berisiko tinggi meledak.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Komitmen Polri dan Imbauan kepada Masyarakat
Polres Metro Bekasi menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi merupakan hak rakyat kecil dan tidak boleh dimanipulasi untuk keuntungan pribadi.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
OpenAI, Oracle, dan Related Digital Bangun Pusat Data AI Raksasa 1 GW di Michigan
Prabowo di KTT APEC 2025: Pencucian Uang & Perdagangan Orang Ancam Stabilitas Global
Banjir Semarang 2025: 40.452 Jiwa Terdampak, 3 Meninggal & 1 Hilang
Prabowo Serukan Kerja Sama Global di KTT APEC untuk Atasi Ketegangan dan Ketidakpastian Ekonomi