Redi mengatakan ada dua tersangka yang berkaitan dengan klub PSS Sleman."Yang terlibat satu, DRN sama KM," ujarnya.
Dia pun tak menampik kasus pengaturan skor ini juga berkaitan dengan PSS Sleman.
"Untuk tersangka kami sangkakan dengan undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, namun kami sangkakan dengan pasal yang berbeda adapun untuk yang memberikan suap kami sangkakan dengan pasal 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 15 juta, sedangkan untuk penerima suap kami sangkakan dengan pasal 3 dengan pidana 3 tahun dan denda Rp 15 juta," katanya.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Pada hari ini kami terhadap 3 tersangka, jaksa telah melakukan penahanan kemudian yang 4 tersangka tidak dilakukan penahanan karena memang pasalnya tidak dapat dilakukan penahanan," kata Agung.
Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Sleman maupun dari Kejaksaan Agung akan segera menyempurnakan dakwaan. Lalu minggu depan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera kami sidangkan. "Kami dari kejaksaan juga berkomitmen akan terus memberantas mafia bola di Indonesia. Jangan sampai ada lagi kejahatan terhadap bola di Indonesia," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: setiafakta.com
Artikel Terkait
Nicolo Bulega Gantikan Marc Marquez di Ducati, Debut MotoGP 2025 di Dua Seri Akhir
Veda Ega Pratama Resmi Naik Kelas ke Moto3 2026, Siap Berduet di Honda Team Asia
Verrell Yustin Mulia Pindah ke Ganda Putra, Berguru ke Fajar Alfian
Sabar/Reza Lolos Final Hylo Open 2025 Usai Kalahkan Ganda Malaysia