Tidak hanya melakukan penindakan di jalan, Polri juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap bengkel-bengkel modifikasi kendaraan. Langkah ini diambil karena modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar seringkali menjadi pemicu utama aktivitas balap liar.
"Kita perlu menelusuri bengkel-bengkel yang memodifikasi kendaraan secara ilegal untuk balap liar. Ini merupakan bagian penting dari upaya pencegahan," tambahnya.
Pembubaran dan Pembinaan bagi Pelaku
Balap liar biasanya dilakukan dengan menutup jalan umum, sehingga sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Irjen Pol Agus menginstruksikan agar pembubaran aksi dilakukan dengan cara yang aman, disertai dengan pembinaan dan edukasi bagi para pelaku, khususnya kalangan remaja.
"Bila tindakan pencegahan belum efektif, petugas diperintahkan melakukan pembubaran dengan cara yang aman, diikuti pembinaan sosial bagi para pelaku," pungkasnya.
Artikel Terkait
Layanan Darurat Kendaraan Naik 40% Saat Musim Hujan, Ini Solusinya!
Hyundai Siap Garap Mobil Nasional Indonesia: Target Produksi 3 Tahun & Investasi Triliunan
Jaecoo J5 EV Resmi Diluncurkan di Indonesia, Harga Mulai Rp 249 Juta
Honda NWT150 Resmi Meluncur: Skutik Radar & Kamera, Harga Rp 35 Jutaan!