- Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem)
- Nafa Urbach (Fraksi Nasdem)
- Adies Kadir (Fraksi Golkar)
- Surya Utama atau Uya Kuya (Fraksi PAN)
- Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN)
Alasan Penghentian Perkara oleh MKD DPR
Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh para pengadu terjadi setelah adanya proses klarifikasi yang komprehensif. "Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan adanya kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media," ujar TB Hasanuddin.
Pendapat senada disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro, yang menegaskan bahwa secara hukum, dengan dicabutnya aduan, maka perkara tersebut dianggap selesai. "Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut oleh para pengadu terhadap para teradu, maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," tegas Agung.
Dampak Putusan MKD terhadap Status Anggota DPR
Dengan keputusan ini, kelima anggota DPR tersebut dinyatakan bebas dari segala tuntutan etika dan tidak menghadapi sanksi apapun dari MKD DPR. Putusan ini sekaligus mengembalikan hak dan kewajiban mereka sebagai anggota dewan sepenuhnya.
Artikel Terkait
Said Didu Nilai Pernyataan Prabowo Soal Kasus Whoosh Berisiko, Bisa Dianggap Melindungi Pihak Terduga
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kuya Diaktifkan
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Soal Kasus TPPU Rp 349 Triliun: Dinilai Protektif ke Pegawai
Projo Hapus Wajah Jokowi di Logo: Analis Sebut Strategi Akal-Akalan yang Telat