- Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem)
- Nafa Urbach (Fraksi Nasdem)
- Adies Kadir (Fraksi Golkar)
- Surya Utama atau Uya Kuya (Fraksi PAN)
- Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN)
Alasan Penghentian Perkara oleh MKD DPR
Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh para pengadu terjadi setelah adanya proses klarifikasi yang komprehensif. "Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan adanya kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media," ujar TB Hasanuddin.
Pendapat senada disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro, yang menegaskan bahwa secara hukum, dengan dicabutnya aduan, maka perkara tersebut dianggap selesai. "Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut oleh para pengadu terhadap para teradu, maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," tegas Agung.
Dampak Putusan MKD terhadap Status Anggota DPR
Dengan keputusan ini, kelima anggota DPR tersebut dinyatakan bebas dari segala tuntutan etika dan tidak menghadapi sanksi apapun dari MKD DPR. Putusan ini sekaligus mengembalikan hak dan kewajiban mereka sebagai anggota dewan sepenuhnya.
Artikel Terkait
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Tugas Kemanusiaan Tanpa Pandang Bulu
Peran Dasco 2025: Jembatan Politik Megawati dan Abu Bakar Baasyir untuk Stabilitas Indonesia
Pencopotan Musa Rajekshah dari Golkar Sumut Dikritik, Dinilai Abaikan Bantuan Korban Banjir
Musa Rajekshah Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ungkap Kekecewaan dan Rencana Baru