- Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem)
- Nafa Urbach (Fraksi Nasdem)
- Adies Kadir (Fraksi Golkar)
- Surya Utama atau Uya Kuya (Fraksi PAN)
- Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN)
Alasan Penghentian Perkara oleh MKD DPR
Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh para pengadu terjadi setelah adanya proses klarifikasi yang komprehensif. "Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan adanya kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media," ujar TB Hasanuddin.
Pendapat senada disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro, yang menegaskan bahwa secara hukum, dengan dicabutnya aduan, maka perkara tersebut dianggap selesai. "Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut oleh para pengadu terhadap para teradu, maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," tegas Agung.
Dampak Putusan MKD terhadap Status Anggota DPR
Dengan keputusan ini, kelima anggota DPR tersebut dinyatakan bebas dari segala tuntutan etika dan tidak menghadapi sanksi apapun dari MKD DPR. Putusan ini sekaligus mengembalikan hak dan kewajiban mereka sebagai anggota dewan sepenuhnya.
Artikel Terkait
Partai Demokrat Netral: Fokus Dukung Program Prabowo-Gibran, Tolak Politik Warisan Jokowi
KKN Jokowi di UGM 1985: Koordinator Klaim Tidak Kenal Nama Joko Widodo
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun ke AS vs Tragedi Anak SD di NTT
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir: Tuntutan Hukum atas Dugaan Penyimpangan BUMN