MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Ini Penjelasannya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah menghentikan proses pemeriksaan perkara lima anggota DPR nonaktif. Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah semua pihak pengadu mencabut laporannya secara resmi.
Latar Belakang Kasus dan Kronologi
Kasus etik ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-31 Agustus 2025. Sidang putusan yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2025, menjadi penutup proses hukum etik terhadap kelima anggota dewan tersebut.
Daftar 5 Anggota DPR yang Terbebas dari Perkara MKD
Kelima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah:
Artikel Terkait
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Tugas Kemanusiaan Tanpa Pandang Bulu
Peran Dasco 2025: Jembatan Politik Megawati dan Abu Bakar Baasyir untuk Stabilitas Indonesia
Pencopotan Musa Rajekshah dari Golkar Sumut Dikritik, Dinilai Abaikan Bantuan Korban Banjir
Musa Rajekshah Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ungkap Kekecewaan dan Rencana Baru