MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Ini Penjelasannya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah menghentikan proses pemeriksaan perkara lima anggota DPR nonaktif. Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah semua pihak pengadu mencabut laporannya secara resmi.
Latar Belakang Kasus dan Kronologi
Kasus etik ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-31 Agustus 2025. Sidang putusan yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2025, menjadi penutup proses hukum etik terhadap kelima anggota dewan tersebut.
Daftar 5 Anggota DPR yang Terbebas dari Perkara MKD
Kelima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah:
Artikel Terkait
Said Didu Nilai Pernyataan Prabowo Soal Kasus Whoosh Berisiko, Bisa Dianggap Melindungi Pihak Terduga
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kuya Diaktifkan
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Soal Kasus TPPU Rp 349 Triliun: Dinilai Protektif ke Pegawai
Projo Hapus Wajah Jokowi di Logo: Analis Sebut Strategi Akal-Akalan yang Telat