Putusan resmi dari MKD DPR RI menjatuhkan hukuman nonaktif dengan masa yang berbeda untuk masing-masing anggota. Nafa Urbach diberikan sanksi nonaktif selama tiga bulan, sementara Ahmad Sahroni mendapat sanksi yang lebih lama, yaitu enam bulan.
Masa sanksi ini mulai berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan perhitungannya dimulai sejak tanggal penonaktifan yang telah dilakukan sebelumnya oleh partai politik mereka.
Putusan ini dibacakan secara langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang yang memeriksa lima anggota DPR yang dinonaktifkan. Kasus ini bermula dari keterlibatan mereka dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 hingga 31 Agustus 2025.
Anggota DPR Lain yang Juga Kena Sanksi
Tidak hanya dari Partai NasDem, MKD juga memberikan sanksi kepada anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo, dengan hukuman nonaktif selama empat bulan.
Di sisi lain, sidang tersebut juga memulihkan hak dua anggota DPR lainnya. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dan anggota DPR Fraksi PAN, Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Status mereka sebagai anggota DPR dipulihkan secara efektif sejak putusan MKD dibacakan.
Artikel Terkait
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap
Hashim Djojohadikusumo Bantah Isu Lahan Sawit Prabowo: Klarifikasi Lengkap dan Fakta