PARADAPOS.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan yang dilayangkan selebgram Lisa Mariana.
Melalui tim hukumnya, Ridwan Kamil membantah seluruh tuduhan, termasuk dugaan adanya hubungan pribadi, uang Rp 100 juta, chat yang disebut-sebut sebagai bukti skandal.
Kasus ini mencuat di media sosial usai Lisa Mariana mengklaim memiliki kedekatan khusus dengan Ridwan Kamil, termasuk mengungkap respons sang mantan gubernur saat ia dikabarkan hamil.
Namun, seluruh tuduhan itu langsung dibantah keras oleh pihak Ridwan Kamil.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan apapun dengan Lisa Mariana.
"Kami tidak terlalu banyak komentar terkait gosip. Maksud saya, somasi yang disampaikan kepada klien kami sudah ada," ujarnya dalam konferensi persnya di Jakarta Selatan, Jumat 18 April 2025.
"Kami sudah jawab somasi tersebut, kenapa, Karena pak Ridwan Kamil sudah membantah. Tidak ada hubungan dalam bentuk apapun," sambungnya.
Dia menegaskan, Ridwan Kamil tidak ada hubungan personal maupun profesional dengan Lisa.
"Karena tidak ada hubungan, itu jelas, makannya semua itu sudah disampaikan dalam jawaban somasi yang kami sampaikan kepada mereka. Ini sudah clear,” tegasnya.
"Kami sudah sampaikan atas somasi yang disampaikan kuasa hukum mereka. Jadi clear semua, terkait hubungan, sudah tidak adalagi," lanjutnya.
Atas dasar itu, Ridwan Kamil menempuh jalur hukum, buntut somasi yang dilyangkan Lisa, yang menurutnya tidak berdasar.
"Klien kami menolak seluruh dari dalil-dalil dalam somasi tersebut karena tidak pernah klien kami memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," tegasnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Mantan Wamenaker Noel Ajukan Tahanan Rumah ke KPK untuk Paskah dan Perawatan Medis
KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan Usai Pemeriksaan Kesehatan
ICW Desak KPK Jelaskan Alasan Perubahan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
KPK Alihkan Gus Yaqut ke Tahanan Rumah, Aktivis Kritik Langkah Diskriminatif