Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polisi Aktif di Kementerian Kehutanan Sangat Membantu
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil menuai respons dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Meski menghormati putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan polisi aktif mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan sipil, Menhut secara tegas menyatakan akan tetap meminta penempatan polisi aktif di kementeriannya.
Alasan Kementerian Kehutanan Butuh Polisi Aktif
Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kehadiran unsur kepolisian di Kementerian Kehutanan merupakan kebutuhan mendesak. Dalam pernyataannya pada Selasa, 18 November 2025, ia menyebut peran strategis polisi aktif sangat vital, khususnya dalam posisi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenhut yang bertanggung jawab atas pengawasan internal kementerian.
Peran Strategis Polisi dalam Tata Kelola dan Penanggulangan Karhutla
Menhut menjelaskan bahwa kontribusi polisi aktif tidak hanya pada perbaikan tata kelola pemerintahan, tetapi juga dalam penanganan bencana alam. "Irjen yang dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan perbaikan tata kelola. Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)," jelas Raja Juli.
Artikel Terkait
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyentuh 2,92%
PDI Perjuangan Larang Kader Korupsi: Isi Surat Edaran & Arahan Rakernas 2026
Respons PDIP Soal Ambisi Kaesang & PSI Kuasai Jawa Tengah di Pemilu 2029
Megawati Institute Resmi Berdiri: Ketua Umum PDIP Resmikan Think Tank di HUT ke-53 Partai