Raja Juli Antoni: Kemenhut Tetap Butuh Polisi Aktif Meski Ada Putusan MK

- Selasa, 18 November 2025 | 15:00 WIB
Raja Juli Antoni: Kemenhut Tetap Butuh Polisi Aktif Meski Ada Putusan MK

Bahkan, Menhut mengaku telah mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik Polri ditugaskan di Kementerian Kehutanan. Langkah ini memperkuat posisi bahwa kementeriannya membutuhkan dukungan personel Polri dalam tugas-tugas strategis.

Data Penempatan Polisi Aktif di Lembaga Sipil

Berdasarkan data Mabes Polri, saat ini terdapat sekitar 300 anggota aktif yang menduduki posisi manajerial di berbagai kementerian dan lembaga di luar kepolisian, ditambah 3.800 anggota yang bertugas sebagai staf pendukung. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa penugasan ini dilakukan atas permintaan lembaga terkait.

Dampak Putusan MK terhadap Penempatan Polisi Aktif

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, polisi aktif yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan MK dibacakan tidak harus mengundurkan diri, kecuali ditarik kembali oleh institusi kepolisian. Putusan ini hanya berlaku untuk usulan penempatan polisi aktif di jabatan sipil selanjutnya.

Halaman:

Komentar