Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 04:50 WIB
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Ia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk bersikap hati-hati dalam merespons dinamika sosial-politik di Aceh agar tidak memicu eskalasi konflik yang tidak perlu.

“Dampak paling menakutkan adalah menjadikan keributan itu sebagai alasan melaksanakan operasi militer kembali di Aceh,” kata Feri.

Atas dasar itu, Feri menegaskan penting bagi aparat keamanan, baik militer maupun kepolisian, untuk mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi konflik dalam menyikapi perbedaan pendapat.

Kronologi Pembubaran Aksi di Lhokseumawe

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa membubarkan sekelompok warga pembawa bendera di Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis, 25 Desember 2025.

Pembubaran yang dipimpin Danrem Ali Imran tersebut berlangsung di Jalan Nasional lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“TNI membubarkan kelompok pembawa bendera yang melakukan aksi di tengah jalan. Seorang pria membawa senjata api pistol dan rencong diamankan," kata Kolonel Inf Ali Imran.

Halaman:

Komentar