Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menegaskan bahwa rentetan teror ini menandakan kebebasan berpendapat di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. "Ini merupakan bentuk pembungkaman kritik," tegas Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Desember 2025.
Faisal mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin konstitusi dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Ia menambahkan, jika setiap kritik dibalas teror, maka demokrasi Indonesia dalam kondisi mengkhawatirkan. "Kritik dari rakyat seharusnya dijadikan ‘vitamin’ agar pemerintahan semakin sehat," ujarnya.
Desakan untuk Penegakan Hukum yang Tegas
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengusut tuntas seluruh aksi teror ini. "Jika terbukti ada aktor intelektual di balik rangkaian teror ini, maka harus segera diadili," tegas Ponco.
Ponco yang juga Magister Ilmu Politik UNAS itu menegaskan Indonesia sebagai negara hukum yang wajib menjamin rasa aman warga negara dalam menyampaikan pendapat. Prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum (hukum harus ditegakkan walau langit runtuh) harus diwujudkan.
Kasus-kasus teror terhadap pegiat media sosial dan aktivis ini menyoroti pentingnya perlindungan negara bagi kebebasan berekspresi dan keamanan para pengkritik dalam ruang publik digital maupun fisik.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Masyarakat Rindu Polisi Rakyat, Formulasi Reformasi Polri Ditarget Rampung Akhir Januari
Partai Demokrat Bantah SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi: Klarifikasi Lengkap
Roy Suryo Apresiasi Lagu Slank Republik Fufufafa yang Sindir Penguasa, Siapa Sosoknya?
Partai Demokrat Absen dari Pertemuan Koalisi Prabowo, Apa Penyebabnya?