Kalapas Enemawira Dicopot Imbas Dugaan Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil tindakan tegas menyusul viralnya video yang diduga memperlihatkan narapidana beragama Islam dipaksa mengonsumsi makanan haram di Lapas Kelas IIB Enemawira, Sulawesi Utara. Dugaan kuat, narapidana tersebut dipaksa petugas memakan daging anjing.
Sebagai respons cepat, Kepala Lapas (Kalapas) Enemawira berinisial CS telah resmi dicopot dari jabatannya per tanggal 27 November 2025. Pencopotan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pas Sulawesi Utara.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, "Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (2/12/2025).
Sidang Kode Etik Segera Dilaksanakan
Rika Aprianti menjelaskan bahwa proses hukum internal telah berjalan. Pada 28 November 2025, Ditjen Pas telah mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Sidang Kode Etik terhadap CS. Sidang tersebut dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Ungkap Penyebab Digugat Cerai Atalia: Lisa Mariana Pemicu Utama
Roy Suryo Sebut Jokowi Penyebab Utama Gaduh Ijazah: Klaim dan Analisis
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Bantuan Indonesia untuk Korban Bencana Lebih Besar dari Malaysia
GAM Serukan PBB & UE Buka Akses Bantuan Internasional untuk Korban Banjir Aceh