Kalapas Enemawira Dicopot Imbas Dugaan Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil tindakan tegas menyusul viralnya video yang diduga memperlihatkan narapidana beragama Islam dipaksa mengonsumsi makanan haram di Lapas Kelas IIB Enemawira, Sulawesi Utara. Dugaan kuat, narapidana tersebut dipaksa petugas memakan daging anjing.
Sebagai respons cepat, Kepala Lapas (Kalapas) Enemawira berinisial CS telah resmi dicopot dari jabatannya per tanggal 27 November 2025. Pencopotan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pas Sulawesi Utara.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, "Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (2/12/2025).
Sidang Kode Etik Segera Dilaksanakan
Rika Aprianti menjelaskan bahwa proses hukum internal telah berjalan. Pada 28 November 2025, Ditjen Pas telah mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Sidang Kode Etik terhadap CS. Sidang tersebut dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," tegas Rika.
Komitmen Tegakkan Disiplin dan Integritas
Ditjen Pemasyarakatan berjanji tidak akan mentolerir pelanggaran yang menimpa warga binaan. Rika menekankan komitmen institusi untuk menegakkan kedisiplinan dan integritas baik di kalangan petugas maupun narapidana.
"Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan juga warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan," pungkasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak-hak keagamaan narapidana dan prosedur pembinaan yang sesuai dengan peraturan di lingkungan pemasyarakatan Indonesia.
Artikel Terkait
Kamelia Tegaskan Hubungan dengan Ammar Zoni Resmi Berakhir Sejak Maret 2026
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Trading Kripto Diperbolehkan dengan Syarat Ketat
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Curigai Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Mantan Ketua SP JICT
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Baru