Kalapas Enemawira Dicopot, Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

- Selasa, 02 Desember 2025 | 14:25 WIB
Kalapas Enemawira Dicopot, Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
Kalapas Enemawira Dicopot, Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing | Berita Terkini

Kalapas Enemawira Dicopot Imbas Dugaan Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil tindakan tegas menyusul viralnya video yang diduga memperlihatkan narapidana beragama Islam dipaksa mengonsumsi makanan haram di Lapas Kelas IIB Enemawira, Sulawesi Utara. Dugaan kuat, narapidana tersebut dipaksa petugas memakan daging anjing.

Sebagai respons cepat, Kepala Lapas (Kalapas) Enemawira berinisial CS telah resmi dicopot dari jabatannya per tanggal 27 November 2025. Pencopotan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pas Sulawesi Utara.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, "Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (2/12/2025).

Sidang Kode Etik Segera Dilaksanakan

Rika Aprianti menjelaskan bahwa proses hukum internal telah berjalan. Pada 28 November 2025, Ditjen Pas telah mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Sidang Kode Etik terhadap CS. Sidang tersebut dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," tegas Rika.

Komitmen Tegakkan Disiplin dan Integritas

Ditjen Pemasyarakatan berjanji tidak akan mentolerir pelanggaran yang menimpa warga binaan. Rika menekankan komitmen institusi untuk menegakkan kedisiplinan dan integritas baik di kalangan petugas maupun narapidana.

"Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan juga warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan," pungkasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak-hak keagamaan narapidana dan prosedur pembinaan yang sesuai dengan peraturan di lingkungan pemasyarakatan Indonesia.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar