Kalapas Enemawira Dicopot Imbas Dugaan Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil tindakan tegas menyusul viralnya video yang diduga memperlihatkan narapidana beragama Islam dipaksa mengonsumsi makanan haram di Lapas Kelas IIB Enemawira, Sulawesi Utara. Dugaan kuat, narapidana tersebut dipaksa petugas memakan daging anjing.
Sebagai respons cepat, Kepala Lapas (Kalapas) Enemawira berinisial CS telah resmi dicopot dari jabatannya per tanggal 27 November 2025. Pencopotan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pas Sulawesi Utara.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, "Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (2/12/2025).
Sidang Kode Etik Segera Dilaksanakan
Rika Aprianti menjelaskan bahwa proses hukum internal telah berjalan. Pada 28 November 2025, Ditjen Pas telah mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Sidang Kode Etik terhadap CS. Sidang tersebut dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang: Fakta di Forum Ekonomi Dunia 2026
Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza: Alasan, Dana Rp16,9 T, dan Dukungan Palestina
Uchok Sky Khadafi Teror Paket Ayam Potong: Kronologi & Ancaman ke Keluarga
DPR Soroti Penyelundupan WNA China: Ancaman Kedaulatan & Lemahnya Pengawasan Laut