"Pemilihan tahap kedua di level institusi berisiko tinggi terhadap transaksi politik tertutup, lobi, barter jabatan, dan politik fraksi yang menyimpang," jelasnya. Ia menegaskan bahwa risiko oligarkisasi dan pengaruh cukong tetap ada, hanya saja arena permainannya yang berpindah.
Dua faktor kunci yang akan menentukan di tahap ini adalah integritas anggota DPRD dan transparansi proses pemilihan. Jika aturan mainnya lemah, potensi korupsi justru bisa terjadi di dalam gedung DPRD.
Usulan Pengawasan Ketat Ala Pemilihan Paus
Agar sistem campuran tidak jatuh ke dalam masalah baru, Prof. Didik mengusulkan penerapan aturan yang sangat ketat, mirip dengan proses pemilihan Paus di Vatikan.
"Anggota DPRD yang mempunyai hak suara harus dikendalikan dengan berbagai aturan untuk menghindari suap. Misalnya, dengan kewajiban pemasangan CCTV di rumah, dikarantina di lokasi tertentu seperti kantor DPRD atau hotel di bawah pengawasan ketat lembaga seperti KPK, dan berbagai mekanisme pengawasan lainnya," pungkasnya.
Tanpa pengawasan yang luar biasa ketat, sistem apapun—baik langsung maupun campuran—berisiko kembali dicemari oleh politik uang dan transaksi gelap.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Tak Bisa Tidur: APBN 2025 Diprediksi Defisit 2,7-2,8%
Iwakum Kecam Teror pada Konten Kreator & Aktivis: Bentuk Pembungkaman Kritik yang Mengancam Demokrasi
Mahfud MD: Masyarakat Rindu Polisi Rakyat, Formulasi Reformasi Polri Ditarget Rampung Akhir Januari
Partai Demokrat Bantah SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi: Klarifikasi Lengkap