PDI Perjuangan Keluarkan Surat Edaran Tegas Larangan Korupsi bagi Seluruh Kader
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi menerbitkan Surat Edaran bernomor 508/IN/DPP/I/2026 pada 9 Januari 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ini berisi instruksi tegas agar kader partai tidak menyalahgunakan kewenangan dan absolut tidak melakukan tindak korupsi.
Arahan Langsung Ketum Megawati Soekarnoputri
Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan penjabaran dari instruksi langsung Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. "Instruksi Ibu Megawati sudah sangat jelas: kader PDI Perjuangan dilarang menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan dan melakukan korupsi," ujar Hasto dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Edaran tersebut juga secara spesifik melarang kader meminta uang dari pihak manapun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya bagi kader yang menjabat sebagai penyelenggara negara. PDIP menegaskan komitmennya untuk mencegah nama partai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Klarifikasi Peradi Bersatu
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyentuh 2,92%
Respons PDIP Soal Ambisi Kaesang & PSI Kuasai Jawa Tengah di Pemilu 2029
Megawati Institute Resmi Berdiri: Ketua Umum PDIP Resmikan Think Tank di HUT ke-53 Partai