Ijazah Jokowi Dipertanyakan: Benarkah Hanya Sarjana Muda, Bukan Sarjana Penuh?

- Rabu, 14 Januari 2026 | 02:00 WIB
Ijazah Jokowi Dipertanyakan: Benarkah Hanya Sarjana Muda, Bukan Sarjana Penuh?
Ijazah Jokowi Dipertanyakan: Bukti Cuma Sarjana Muda, Kok Bergelar Sarjana Penuh?

Ijazah Jokowi Dipertanyakan: Bukti Cuma Sarjana Muda, Kok Bergelar Sarjana Penuh?

Rismon Sianipar, penggugat dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara terbuka menyoroti peran Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyebut barang bukti pendidikan yang ada hanya berupa transkrip nilai untuk gelar sarjana muda.

Pernyataan ini memicu pertanyaan publik mengenai gelar sarjana penuh Jokowi yang selama ini dikenal luas.

"Pertanyaannya, kalau barang bukti yang disita transkrip nilai sarjana muda, kenapa Jokowi memiliki ijazah sarjana penuh. Jadi tidak konsisten," ujar Rismon usai sidang lanjutan sengketa informasi publik terkait salinan ijazah Jokowi, Rabu, 14 Januari 2026.

Aturan Evaluasi Akademik UGM Era 1980-an

Rismon mengungkapkan, berdasarkan informasi dari sejumlah profesor UGM yang aktif pada periode 1980-1986, terdapat tiga tahap evaluasi akademik saat itu:

  • Evaluasi Pertama (4 Semester): Jika IPK di bawah 2, mahasiswa diminta mengundurkan diri secara sukarela.
  • Evaluasi Kedua (Sarjana Muda - 6 Semester): Mahasiswa dengan IPK 2 hanya akan mendapatkan gelar sarjana muda dan tidak boleh melanjutkan ke jenjang sarjana penuh.
  • Evaluasi Kelanjutan: Hanya mahasiswa dengan IPK di atas 2,5 yang diperbolehkan melanjutkan studi untuk meraih gelar sarjana penuh.

Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Ijazah Jokowi

Sidang lanjutan sengketa informasi publik mengenai salinan ijazah Jokowi kembali digelar di Gedung Komisi Informasi Pusat, Jakarta, pada Selasa, 13 Januari 2026. Sidang ini menindaklanjuti permohonan kelompok "Bongkar Ijazah Jokowi" (Bonjowi) terhadap UGM.

Kelompok yang terdiri dari Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman tersebut mendesak agar UGM membuka salinan ijazah beserta seluruh dokumen akademik pendukung proses perkuliahan Jokowi.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar