Pilkada Tidak Langsung: Analisis Krisis Fungsi Partai Politik
Sikap mayoritas partai politik yang mendukung wacana Pilkada tidak langsung atau dikembalikan ke DPRD dinilai mencerminkan krisis fungsi partai dalam sistem demokrasi. Alih-alih memperjuangkan aspirasi rakyat, parpol justru dianggap lebih memilih mengikuti arah kekuasaan.
"Kalau kita lihat sikap partai-partai politik soal Pilkada, seolah-olah hampir semua yang mendukung Pilkada tidak langsung karena ingin satu barisan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo," ujar Pengamat Politik Politika Research & Consulting (PRC), Nurul Fatta.
Ia mencontohkan sikap Partai Demokrat yang semula menolak Pilkada oleh DPRD, namun kemudian berubah sikap dengan alasan ingin berada dalam barisan Presiden. Perubahan sikap tersebut dinilai menjadi indikator hilangnya fungsi dasar partai politik.
"Ini menunjukkan bahwa parpol kehilangan fungsinya, yang seharusnya membela kepentingan rakyat di hadapan penguasa, kini justru mengikuti kehendak penguasa atau Presiden, layaknya fungsi parpol di negara otoriter," tegasnya.
Data Survei: Mayoritas Publik Tolak Pilkada Tidak Langsung
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sikap elite parpol tersebut bertolak belakang dengan kehendak publik. Sejumlah survei menunjukkan mayoritas masyarakat menolak Pilkada tidak langsung.
"Hasil survei kami pada bulan Juni menunjukkan 65,7 persen responden menjawab tidak setuju dan sangat tidak setuju jika Pilkada dipilih oleh DPR," ungkapnya.
Penolakan publik juga konsisten hingga awal 2026. Survei LSI Denny JA pada Januari 2026 mencatat 66,1 persen publik menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau sangat tidak setuju terhadap Pilkada tidak langsung. Bahkan, survei Litbang Kompas menunjukkan angka yang lebih tinggi, yakni 77,3 persen publik menginginkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Partai Politik Dinilai Gagal dalam Komunikasi Politik
Meski data survei jelas, mayoritas elite partai politik, kecuali PDIP, dinilai menutup mata dan telinga terhadap aspirasi tersebut.
"Dalam teori politik, parpol berfungsi sebagai sarana komunikasi politik antara pemerintah dan warga negara, melalui proses agregasi dan artikulasi kepentingan," jelas Nurul Fatta.
Namun, dengan memaksakan wacana Pilkada tidak langsung tanpa kajian yang melibatkan aspirasi publik, partai politik dinilai telah gagal menjalankan peran fundamentalnya.
"Parpol justru melawan arus kehendak rakyat," pungkasnya.
Artikel Terkait
PMI Kukuhkan Sampoerna sebagai Pilar Strategis Global dengan Investasi Miliaran Dolar
Mahasiswa Protes Rencana Impor 105 Ribu Pikap India untuk Kopdes
Pakar Nilai ART dengan AS Cerminkan Kegagalan Negosiasi Tim Ekonomi
Peneliti Bela Keabsahan Ijazah Paket C Ketua BEM UGM yang Vokal Kritik Prabowo