PARADAPOS.COM - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memberikan respons tegas terhadap komentar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, Hinca mengingatkan bahwa PSI tidak terlibat dalam pembahasan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 karena belum memiliki kursi di parlemen pada periode tersebut. Ia juga membantah klaim bahwa pemerintah tidak ikut serta dalam proses legislasi itu, menegaskan bahwa setiap pembahasan undang-undang di DPR selalu melibatkan pemerintah sebagai representasi presiden.
Peringatan untuk PSI yang Tak Ikut Pembahasan Awal
Hinca Panjaitan secara langsung menyentil posisi PSI yang memberikan komentar mengenai proses revisi UU KPK. Ia menekankan bahwa partai tersebut seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, mengingat mereka tidak berada di dalam ruang pembahasan ketika revisi tersebut digulirkan. Argumen ini menyoroti pentingnya konteks keikutsertaan dalam sebuah proses legislatif sebelum memberikan penilaian.
“Kalau belum masuk parlemen, enggak usah dahulu. Kami ada di dalam, dia enggak ikut,” tutur Hinca kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Klaim Keterlibatan Pemerintah Ditegaskan Kembali
Lebih lanjut, politisi senior Demokrat itu membantah narasi yang menyatakan pemerintah tidak terlibat dalam pengesahan revisi UU KPK. Menurut penjelasannya, mustahil sebuah undang-undang dibahas dan disahkan tanpa kehadiran dan persetujuan perwakilan pemerintah. Presiden Joko Widodo, kala itu, disebut telah mengirimkan perwakilan kementerian untuk menyampaikan pandangan resmi pemerintah dalam berbagai tahap pembahasan.
“Tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR. Pemerintah mewakili presiden hadir dan menyampaikan pandangannya, lalu sama-sama sepakat,” tegasnya.
Mekanisme Konstitusi dan Tanda Tangan Presiden
Hinca juga menjabarkan sudut pandang hukum terkait status tanda tangan presiden pada sebuah undang-undang. Ia menjelaskan bahwa dalam kerangka konstitusi, sebuah undang-undang telah sah berlaku setelah disetujui bersama antara DPR dan pemerintah, terlepas dari ada atau tidaknya tanda tangan presiden. Menurutnya, penekanan pada hal tersebut justru mengaburkan mekanisme hukum yang sudah baku.
Bahkan, ia memberikan penilaian yang lebih keras. Hinca berpendapat bahwa jika presiden menolak menandatangani undang-undang yang telah disepakati bersama, hal itu dapat diartikan sebagai pengingkaran terhadap kewajiban konstitusionalnya. Apalagi, proses revisi UU KPK kala itu diawali dengan adanya surat presiden (supres) yang menjadi dasar pembahasan.
“Kalau tidak menandatangani, itu mengingkari kewajibannya,” ujar Hinca.
Awal Mula Polemik
Pernyataan Hinca ini merupakan respons dari komentar PSI yang disampaikan sebelumnya. Melalui Direktur Reformasi Birokrasinya, Ariyo Bimmo, PSI menyebut bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR semata, bukan berasal dari pemerintah pimpinan Jokowi. Klaim inilah yang memantik reaksi dari Partai Demokrat.
Polemik ini semakin hangat setelah Presiden Joko Widodo sendiri secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap wacana merevisi UU KPK kembali. Pernyataan Jokowi itu disampaikan usai menyaksikan pertandingan sepak bola di Solo, Jumat (13/2/2026), sebagai respons atas usulan yang disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kala itu.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menegaskan kembali posisinya bahwa revisi tahun 2019 adalah inisiatif DPR. Ia secara eksplisit menyatakan bahwa dirinya tidak menandatangani beleid tersebut.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.
Artikel Terkait
Pengamat: Satire Digital Tembok Ratapan Solo Ancam Citra dan Elektabilitas PSI
Pengamat Nilai Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK 2019 Sebagai Sinyal Politik
Analis Peringatkan Gibran Bisa Jadi Beban Elektoral Prabowo di Pilpres 2029
Ketua BEM UGM Ungkap Ancaman dan Serangan Karakter Usai Kritik Kebijakan Pemerintah