PARADAPOS.COM - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi kontroversial pada 2019. Pernyataan yang disampaikan di Solo, Jumat (13/2/2026) itu, diikuti klaim bahwa inisiatif perubahan undang-undang saat itu berasal dari DPR, bukan pemerintah. Klaim tersebut kemudian menuai kritik tajam dari pengamat politik, yang menilai pernyataan Jokowi sebagai upaya melepaskan tanggung jawab.
Pernyataan Jokowi di Solo
Dalam kesempatan di Stadion Manahan, Solo, Jokowi secara terbuka mendukung gagasan untuk merevisi kembali UU KPK. Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan mengembalikan UU KPK ke bentuk lamanya, mantan presiden yang kala itu mengenakan jas abu-abu itu menyatakan persetujuannya dengan singkat.
"Ya saya setuju, bagus," ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan posisinya bahwa revisi yang dilakukan pada 2019 bukan merupakan inisiatif dari pemerintah yang ia pimpin saat itu. Pernyataan ini kembali mengingatkan publik pada salah satu perubahan regulasi yang paling banyak mendapat sorotan selama masa pemerintahannya.
Tanggapan Kritis Pengamat Politik
Pernyataan Jokowi itu tidak lama kemudian mendapat respons dari pengamat politik Andi Yusran. Dalam analisisnya, Andi menilai pernyataan mantan presiden tersebut terkesan berusaha menjaga jarak dari polemik panjang yang menyelimuti revisi UU KPK.
"Jokowi memang sedang cuci tangan dalam kasus UU KPK. Jokowi sesungguhnya sulit untuk lari dari kenyataan bahwa lahirnya revisi UU KPK adalah bagian dari skenarionya dengan menggunakan pengaruhnya di parlemen," tutur Andi Yusran.
Ia melanjutkan penilaiannya dengan menyoroti dinamika kekuasaan yang kompleks antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, dalam konteks politik Indonesia, sangat sulit untuk memisahkan sepenuhnya proses legislasi di DPR dari pengaruh dan kepentingan pemerintah yang berkuasa.
Motif Politik di Balik Revisi?
Andi Yusran juga memberikan pandangannya mengenai kemungkinan motif di balik revisi UU KPK 2019. Ia menduga perubahan regulasi itu memiliki tujuan yang bersifat jangka panjang dan terkait dengan perlindungan politik.
"Inisiatif tersebut diambil untuk mengurangi risiko hukum bagi Jokowi, keluarganya, dan rezimnya ketika mereka purna tugas," tegasnya.
Pernyataan pengamat ini menyiratkan bahwa revisi UU KPK bukan sekadar produk legislasi biasa, melainkan sebuah langkah yang sarat dengan pertimbangan politik dan keamanan bagi elite yang berkuasa pada masa itu. Polemik ini kembali menunjukkan bagaimana pembahasan mengenai KPK dan kerangka hukumnya kerap menyentuh isu-isu fundamental tentang checks and balances serta pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur Mendadak, Ketegangan dengan Menkeu soal Likuiditas dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Sorotan
Rudy Bantah Klaim Jokowi soal 54 Kali Temui PKL: Hanya Dua Kali Hadir
Mantan Ketua PDIP Solo Kecewa Jokowi Langgar Janji soal Anak Tak akan Masuk Politik
Indikator Politik Indonesia Bantah Dokumen Survei Capres 2029 yang Beredar Luas