PARADAPOS.COM - Lonjakan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, menjadi sorotan publik setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan peningkatan signifikan. Dalam kurun waktu dua tahun, total aset politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu melesat dari Rp9,16 miliar pada 2023 menjadi Rp109,32 miliar pada 2025. Kenaikan mencapai Rp100,16 miliar atau lebih dari 1.000 persen ini memicu desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran awal terhadap asal-usul kekayaan putri Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut.
Desakan Pengawasan dari Publik
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menilai lonjakan kekayaan semacam ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Dalam iklim demokrasi yang sehat, setiap lompatan harta pejabat yang tidak lazim dalam waktu singkat wajib diuji melalui transparansi dan akuntabilitas.
"Kenaikan kekayaan dalam jumlah besar dalam waktu yang relatif singkat tentu menjadi sorotan publik yang tidak bisa diabaikan begitu saja," cetus Saiful kepada awak media, Minggu, 21 Juni 2026.
Menurut Saiful, kontrol sosial dari masyarakat seperti ini sangat wajar. Tujuannya, untuk memastikan penyelenggaraan kekuasaan di lingkaran pemerintahan tetap berada dalam koridor yang bersih dan bebas dari praktik lancung. Ia menambahkan, aparat hukum bisa memulai dengan melacak laporan aset, sumber pendapatan resmi, hingga aktivitas bisnis yang menjadi roda penggerak keuangan Zita.
Langkah Hukum dan Klarifikasi
Saiful secara khusus meminta institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk peka terhadap persoalan ini. Menurutnya, penelusuran awal perlu segera dilakukan untuk mengklarifikasi asal-usul melonjaknya aset tersebut.
"Kenaikan kekayaan hingga ratusan miliar Rupiah dalam kurun waktu dua tahun adalah angka yang cukup besar dan patut menjadi bahan klarifikasi lebih lanjut," sentil Saiful.
Ia menegaskan, langkah ini penting agar publik melihat negara hadir dalam menjaga penegakan hukum. Di sisi lain, Saiful juga menantang Zita Anjani untuk bersikap ksatria dan blak-blakan kepada publik. Sebab jika terus bungkam, ketidakjelasan asal-usul kekayaan ini dipastikan bakal memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, mulai dari isu suap hingga gratifikasi.
"Penjelasan yang dapat diverifikasi akan menjadi langkah preventif untuk menghindari berkembangnya asumsi negatif yang dapat merusak reputasi pribadi maupun institusi," terangnya.
Tanpa ada klarifikasi memadai, kepercayaan publik terhadap integritas individu maupun sistem yang menaunginya akan tergerus habis. Namun demikian, Saiful mengingatkan bahwa jika nanti ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, aparat tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Namun demikian, apabila nanti ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu dalam mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Fakta Lonjakan Harta
Berdasarkan penelusuran data LHKPN, total kekayaan Zita Anjani di tahun 2023 tercatat baru bertengger di angka Rp9,16 miliar. Namun secara mengejutkan, dalam laporan periodik 2025, harta mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini meroket tajam menjadi Rp109,32 miliar. Artinya, hanya dalam kurun waktu dua tahun, harta Zita membengkak hingga Rp100,16 miliar, atau melejit lebih dari 1.000 persen.
Artikel Terkait
Demokrat Desak PDIP Perjelas Sikap Politik: Oposisi atau Pendukung Pemerintahan Prabowo?
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dinilai Tidak Proporsional, Pengamat: Kenapa Ijazah Jokowi Tak Cukup Dijawab dengan Bukti Autentik?
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis BGN Rugikan Negara Ratusan Triliun
PDIP Balas Sindiran Golkar: Urus Saja Pemadaman Listrik, Jangan Sibuk Mengurusi Posisi Kami