Penyanyi Veri AFI Jadi Korban Teror Pinjaman Online Padahal Tidak Pernah Pinjol

- Minggu, 07 Januari 2024 | 14:01 WIB
Penyanyi Veri AFI Jadi Korban Teror Pinjaman Online Padahal Tidak Pernah Pinjol

Laporan ini mencakup Pasal 32 Jo Pasal 48 UU No 11 Tahun 2008 Jo UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dan/atau Pasal 367 KUH Pidana Tentang Pengancaman Oknum perusahaan Fintech terhadap nasabah, serta Pasal 29 Jo Pasal 45 UU ITE tentang Penagih Itang Menyebarluaskan Data Debitur.

Veri AFI, dalam pernyataannya, mengklaim mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat menerima tenor yang tidak pernah dimintanya.

Meskipun hanya ingin memahami aplikasi pinjol, ia mendapat tagihan fiktif dan ancaman pemerasan.

Dalam kronologinya, Veri AFI mengungkap bahwa setelah menginstal aplikasi pinjol, ia secara selektif memeriksa kelegalan aplikasi tersebut.

Namun, aplikasi pinjol ilegal dengan bunga tinggi dan tenor 7 hari berhasil mendapatkan data pribadi Veri, termasuk nomor rekening dan nomor KTP.

Baca Juga: Staking Aset Kripto dengan Percaya: Kenapa Indodax Layak Dipertimbangkan?

"Saya tidak menggunakan aplikasi tersebut," tegas Veri AFI.

Meski begitu, beberapa hari kemudian, ia mendapatkan tagihan fiktif dan ancaman yang membuatnya merasa terpaksa membayar untuk menghindari penyebaran data pribadinya di 60 aplikasi pinjol.

Kuasa hukumnya, Mila Ayu, menegaskan bahwa laporan polisi yang akan dibuat oleh Veri AFI bertujuan untuk mengungkap praktik ilegal akses dan melindungi data pribadi kliennya.

Kasus ini mencuat sebagai peringatan serius terhadap risiko keamanan digital di era pinjaman online.

Penyanyi Veri AFI menjadi sorotan sebagai korban tagihan fiktif dan teror dari pinjaman online.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id

Halaman:

Komentar