Bawaslu DKI: Rekomendasi Kasus Gibran Telah Disampaikan ke Pemprov

- Selasa, 09 Januari 2024 | 07:20 WIB
Bawaslu DKI: Rekomendasi Kasus Gibran Telah Disampaikan ke Pemprov

Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut Sakhroji yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bawaslu DKI, setelah menerima penerusan rekomendasi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penilaian dan menindaklanjuti kasus itu sesuai dengan Pergub tentang HBKB.

Sejumlah sanksi terhadap pelanggar ketentuan CFD diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB. Di antaranya pada butir huruf e, f, dan g.

Baca Juga: Hingga Hari Ini Belum Ada Permintaan Video Ucapan HUT PDI Perjuangan ke Presiden Jokowi

Pasal tersebut menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan.

Lalu, partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan surat daftar hitam.

Terakhir, dalam hal pengisian kegiatan oleh partisipan menyebabkan pelanggaran ketertiban dan perusakan, penyelenggara HBKB berhak menghentikan kegiatan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Halaman:

Komentar