paradapos.com - Badan Pengawas Pilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta merespon laporan salah satu Caleg Partai Buruh Dapil 2, Hendro Julianto ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pidana, pada Kamis (11/01/2024).
Bawaslu Kabupaten Purwakarta melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP, Datin) Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan kajian terlebih dahulu terhadap apa yang dilaporkan.
"Pertama kita akan mengkaji terlebih dahulu mengenai laporannya, dan kemudian setelah itu kita akan menjadwalkan waktu memanggil bersangkutan untuk klarifikasi," ujar Budi Hidayat kepada media, Jumat (12/01/2023).
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Serahkan Bantuan Stunting dan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana
Kata Budi, untuk penjadwalan kita akan lakukan koordinasi terlebih dahulu, mengingat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan.
"Jadi, tetap kita lakukan koordinasi terlebih dahulu untuk waktu penjadwalannya," ucapnya.
Sementara Oknum Kepala Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, N saat hendak dikonfirmasi media, yang bersangkutan tidak ada di kantor.
Artikel Terkait
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Hanya Pidato
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Makna Politiknya