paradapos.com - Badan Pengawas Pilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta merespon laporan salah satu Caleg Partai Buruh Dapil 2, Hendro Julianto ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pidana, pada Kamis (11/01/2024).
Bawaslu Kabupaten Purwakarta melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP, Datin) Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan kajian terlebih dahulu terhadap apa yang dilaporkan.
"Pertama kita akan mengkaji terlebih dahulu mengenai laporannya, dan kemudian setelah itu kita akan menjadwalkan waktu memanggil bersangkutan untuk klarifikasi," ujar Budi Hidayat kepada media, Jumat (12/01/2023).
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Serahkan Bantuan Stunting dan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana
Kata Budi, untuk penjadwalan kita akan lakukan koordinasi terlebih dahulu, mengingat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan.
"Jadi, tetap kita lakukan koordinasi terlebih dahulu untuk waktu penjadwalannya," ucapnya.
Sementara Oknum Kepala Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, N saat hendak dikonfirmasi media, yang bersangkutan tidak ada di kantor.
Artikel Terkait
Pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad & Tokoh Nasional: Istana Bukan Oposisi, Tapi Diskusi Bangsa
Said Didu Ungkap Prabowo Sepakat Rebut Kedaulatan dari Oligarki, Target Geng Solo
Strategi Politik Jokowi: Dukungan ke PSI Kaesang & Proyeksi Gibran di Pilpres 2029-2034
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim atau Kondisi Kesehatan?