"Kemudian ada juga yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD, juga harus mengundurkan diri dan harus diganti. Parameternya seperti itu," lanjut Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu.
Gus Yahya menegaskan bahwa parameter NU jelas, secara lembaga, keorganisasian tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal pilpres itu.
Baca Juga: Apa Hukum Mengadzankan Jenazah di Kubur? Begini Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya
Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.
"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya.
Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya menegaskan bahwa pertemuan dengan Menkominfo itu dalam rangka memantapkan langkah PBNU untuk melakukan transformasi digital.
Ia menargetkan tahun 2025 mendatang, manajemen keorganisasian NU dapat dijalankan secara digital.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bershalawat.com
Artikel Terkait
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK