PARADAPOS.COM - Kebijakan Menteri Keuangan (menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengalihkan anggaran negara Rp 200 triliun ke perbankan dianggap langkah yang menyalahi aturan hukum.
Ekonom senior Indef, Didik J Rachbini, menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang APBN, serta berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan, sehingga harus dilakukan lewat prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan.
Pasalnya, alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan hanya atas perintah menteri atau bahkan presiden sekalipun. Semua harus melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dibahas bersama DPR dan disahkan melalui proses legislasi APBN.
"Kalau ada program tiba-tiba muncul tanpa pembahasan politik dan legislasi, itu jelas melanggar konstitusi,” ujar Didik dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan, setiap rupiah dari APBN wajib dibahas di DPR, baik di komisi maupun di Badan Anggaran, sebelum akhirnya disahkan dalam sidang paripurna. Setelah itu, barulah anggaran sah untuk dialokasikan kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Didik juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9. Pasal tersebut membatasi penempatan dana pemerintah di bank umum hanya untuk kepentingan operasional APBN, bukan untuk disalurkan sebagai kredit umum.
“Penempatan dana Rp 200 triliun di perbankan secara spontan jelas tidak sah. Tujuan dan penggunaannya harus sesuai APBN yang sudah disetujui DPR. Kalau ini dijalankan, maka anggaran publik dipakai sewenang-wenang dan itu preseden buruk,” tegas Rektor Universitas Paramadina tersebut.
Ia pun mendorong presiden turun tangan menghentikan program tersebut karena melanggar setidaknya tiga undang-undang, sekaligus konstitusi. Pemerintah, lanjut dia, tidak boleh melemahkan aturan main dan kelembagaan negara.
"Semua program harus dimulai dari proses legislasi APBN yang sah, disusun sistematis, dengan jumlah dan tujuan yang jelas. Tidak bisa hanya muncul dari ucapan spontan atau doorstop,” pungkas Didik.
Sumber: berita1
Artikel Terkait
Yang Buat KPK Heran Sehingga Sasar Khalid Basalamah di Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
KPU Cabut Aturan soal Data Capres-Cawapres Dirahasiakan
Kopda FH Diduga Terima Uang Rp95 Juta untuk Tim Penculik Kacab Bank BUMN
Terungkap! Ini Identitas Dua Prajurit Elite Kopassus yang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN