Lukas menjelaskan, KPPS mempunyai tugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk 5.418anggota KPPS yang telah dilantik,jelasnya, akan diberi Bimbingan Teknis (Bimtek) .
Hal itu agar para anggota KPPS itu dapat memahami secara komperhensif mengenai hal-hal teknis dan cara-cara kerja KPPS mulai dari persiapan TPS, pencoblosan hingga perhitungan suara.
Untuk masa kerja KPPS, tambah Lukas telah diatur secara jelas dalam Keputusan KPU Nomor 1669 tahun 2023 di mana ditetapkan bahwa pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 dilakukan serentak pada Kamis, 25 Januari 2024, sementara masa kerjanya terhitung sejak KPPS dilantik dan berakhir pada 25 Februari 2024.
Ia berharap seluruh anggota KPPS di Kabupaten TTU yang dilantik hari ini dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab untuk menyukseskan pemilu 2024.
Baca Juga: Perwira Kelahiran Bobonaro, Resmi Jabat Danrem 161 Wirasakti Kupang
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Dukung Penuh MKD, KNPI DKI: Rahayu Saraswati Tetap Layak di DPR 2024-2029
KPK Diminta Usut Tuntas Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Libatkan Mantan Pejabat!
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Korupsi Rp118 Triliun
Pameran Haluan Merah Putih Antara: Bukti Nyata Keberhasilan Sekolah Rakyat