paradapos.com : Pakar Hukum Universitas Jambi Dr. Arfa'i, SH, MH, meminta Mahkamah Konstitusi Tidak membiarkan berlangsungnya diskriminasi dalam masa jabatan Komisioner KPI.
Sebagai lembaga negara independen yang memiliki konstitutional mportance, masa jabatan KPI hendaknya disamakan dengan Komnas HAM, KPK, KPAI, OJK dan lainnya yang diatur oleh negara. Kalau lembaga ini 5 tahun, maka KPI juga 5 tahun, jangan dibiarkan 3 tahun.
"Jadi kalau masih ada diskriminasi itu jelas merugikan, dan kini saatnya berlaku hukum progresif. Pasal UU Penyiaran harus ditafsir ulang sesuai konteks saat ini," kata Arfa'i, Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga: Ketua PP ISKI: Masa Jabatan KPI Disamakan Dengan Komisi Negara Lain Dapat Tingkatkan Kinerja
Uji Materiil Undang Undang Penyiaran di MK telah diajukan Syaefurrochman melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners. Syaefurrochman meminta agar masa jabatan KPI disamakan dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya seperti KPK, KPAI, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu RI, dan OJK.
Menurut Dr. Arfa’i hadirnya lembaga negara sebagai pelaksana fungsi negara karena lembaga negara lain tidak mampu menjangkaunya. Lembaga negara dituntut untuk efektif dalam mewujudkan fungsi negara tersebut.
“Semua lembaga negara hadir atas dasar tersebut, oleh karena itu dalam menjalankan organisasi lembaga negara diperlukan jangka waktu dalam mewujudkan tujuan organisasi. Salah satunya kelaziman masa jabatan di atas 3 tahun. Maka standar efektivitasnya diletakkan pada waktu diatas 3 tahun,” kata Ar’fai.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Klarifikasi Peradi Bersatu
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyentuh 2,92%
PDI Perjuangan Larang Kader Korupsi: Isi Surat Edaran & Arahan Rakernas 2026
Respons PDIP Soal Ambisi Kaesang & PSI Kuasai Jawa Tengah di Pemilu 2029