Arfa’i menambahkan keberadaan KPI adalah sebagai lembaga yang melindungi warga bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945
"Artinya, untuk melaksanakan tugas itu diperlukan efektivitas dalam organisasi KPI, maka salah satunya adalah perlu masa jabatan KPI di atas 3 tahun, agar fungsi tersebut dapat diwujudkan, sebab jika hanya 3 tahun, maka terlalu cepat penggantian komisioner dan berakibat waktu adaptasi kerja saja sehingga fokus melaksanakan fungsi lembaga menjadi lemah,” ujarnya.
Arfa'i juga mendorong agar MK mengabulkan Judicial Review ini mengingat KPI berfungsi melindungi hak warga negara dalam memperoleh dan mendapatkan informasi yang baik
Selain Ar’fa’i berbagai tokoh telah menyoroti efektitas KPI dalam melaksanakan fungsinya dan mendorong masa jabatan KPI diperpanjang dan disamakan dengan komisi negara lain yang ada di Indonesia.
Tokoh-tokoh tersebut antara lain; Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.Sos., S..H., M.Si, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang juga pakar radio komunitas, Prof. Dr. Dian Wardiana Sjuchro, M.Si dan Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar Prof. Dr. Judhariksawan S.H., M.H.
Dadang menilai masa jabatan komisioner KPI yang hanya 3 tahun dirasakan kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan dalam waktu yang cukup singkat. Gugatan ke MK adalah salah satu cara yang baik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Rekam Jejak Hukum Ahmad Ali: Strategi Bertahan Hidup Politik di PSI?
Syahganda Bongkar Fakta di Balik Julukan Politisi Jalanan Jokowi di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Berpidato Bahasa Inggris di Forum 2025
Strategi PSI 2029: Transformasi dari Partai Jelita ke Jelata demi Menangkan Pemilu