paradapos.com: Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa perlu menjelaskan kembali terkait pernyataannya tentang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini disampaikan secara resmi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/1/2024), yang disiarkan langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Penjelasan terkait hal ini sepertinya sengaja dipersiapkan karena Presiden Jokowi dalam penjelasannya menunjukkan pula foto kopi besar bunyi pasal-pasal krusial terkait UU Pemilu atau UU No 7/2017.
Baca Juga: Rektor UMS Ingatkan Lulusan PPG FKIP Harus Menjadi Guru Profesional Berkarakter
Menurut Presiden, pernyataannya bahwa presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak berawal dari pertanyaan pers mengenai menteri boleh kampanye atau tidak.
“Itu mungkin ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak.
Saya sampaikan ketentuan dari peraturan-undangan. Ini saya tunjukin Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan jelas, menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak menyelenggarakan kampanye, jelas.
Artikel Terkait
Isu Ijazah Gibran Dinilai Upaya Pemakzulan, Koalisi Prabowo-Gibran: Arahnya Sudah Jelas!
GibranKu Institute Gelar Dialog Publik: Kunci Kepemimpinan Inklusif Menuju Indonesia Emas 2045
Jokowi Bongkar Fakta Rumah Pensiun Colomadu: Bukan untuk Tinggal, Ternyata Ini Fungsinya!
Prabowo Undang Dasco ke Rumah, Ini 4 Poin Penting yang Mereka Bahas