paradapos.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi dilantik serentak oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Kamis 25 Januari 2024.
Sebagai tulang punggung atau bagian paling vital dalam pemilu, KPPS bisa dikatakan sebagai yang paling beresiko di lapangan tepat pada hari pencoblosan.
Beban tugas yang berat dengan waktu yang singkat harus dituntaskan paling lambat satu hari setelah pencoblosan sering jadi persoalan utamanya bagi kesehatan seluruh KPPS di Indonesia.
Akan tetapi hal ini bukanlah satu-satunya yang perlu diperhatikan oleh KPPS selama bertugas sejumlah aturan terperinci seperti kode etik selama mengemban tugas sebulan penuh harus ditaati.
Salah satu poin dalam kode etik yang perlu dipahami oleh KPPS adalah dilarang untuk berpihak atau menggiring masyarakat untuk memilih Paslon Capres-Cawapres ataupun Caleg.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, No. 1,11 dan 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Artikel Terkait
Pamali Keraton Solo: Larangan Presiden Melayat Raja yang Wafat dan Dampaknya
Jokowi Gelar Open House di Solo, Ini Momen Langsung dan Alasan Tidak Hadir Kongres Projo
Budi Arie Setiadi Masuk Gerindra: Perlindungan Politik dari Kasus Judi Online?
November Run 2025: Kemensos Gelar Event Lari Perdana di TMII untuk Peringati Hari Pahlawan