Harus Bersikap Netral Selama Pemilu 2024, Ini Kode Etik yang Perlu Dipahami Selama Bertugas Oleh Ketua dan Anggota KPPS

- Senin, 29 Januari 2024 | 23:01 WIB
Harus Bersikap Netral Selama Pemilu 2024, Ini Kode Etik yang Perlu Dipahami Selama Bertugas Oleh Ketua dan Anggota KPPS

paradapos.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi dilantik serentak oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Kamis 25 Januari 2024.

Sebagai tulang punggung atau bagian paling vital dalam pemilu, KPPS bisa dikatakan sebagai yang paling beresiko di lapangan tepat pada hari pencoblosan.

Beban tugas yang berat dengan waktu yang singkat harus dituntaskan paling lambat satu hari setelah pencoblosan sering jadi persoalan utamanya bagi kesehatan seluruh KPPS di Indonesia.

Baca Juga: The Grand Hill Puncak, Staycation Asyik Sarapan Enak View Gunung Mantap, Dijamin Nagih Nginep di Sini!

Akan tetapi hal ini bukanlah satu-satunya yang perlu diperhatikan oleh KPPS selama bertugas sejumlah aturan terperinci seperti kode etik selama mengemban tugas sebulan penuh harus ditaati.

Salah satu poin dalam kode etik yang perlu dipahami oleh KPPS adalah dilarang untuk berpihak atau menggiring masyarakat untuk memilih Paslon Capres-Cawapres ataupun Caleg.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, No. 1,11 dan 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Halaman:

Komentar