Baca Juga: Viral! Pengakuan Warga Kota Salatiga Ketika Presiden Jokowi Berkunjung ke RSUD
Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, secara tegas 3 badan penyelenggara pemilu di Indonesia meminta agar KPU sampai tingkat KPPS harus memiliki sifat kemandirian, integritas dan kredibilitas.
Selain itu, pihak penyelenggara pemilu termasuk KPPS harus memiliki konsistensi dalam mengedepankan asas-asas seperti tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Tahun 2012.
Asas-asas tersebut yakni mandiri, judul, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Bahkan masih dalam peraturan yang sama BAB III Pasal 10 a, penyelenggara pemilihan umum dilarang untuk berpihak kepada partai politik tertentu, calon peserta pemilu dan dan media masa tertentu atau harus bersifat netral.
"Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon,
peserta pemilu, dan media massa tertentu," bunyi BAB III Pasal 10 a.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Investigasi Ijazah Gibran di UTS Sydney: Fakta & Kejanggalan Terungkap
Roy Suryo Klaim Fufufafa adalah Gibran: Fakta & Bantahan yang Menggemparkan
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029
Pamali Keraton Solo: Larangan Presiden Melayat Raja yang Wafat dan Dampaknya