Baca Juga: Viral! Pengakuan Warga Kota Salatiga Ketika Presiden Jokowi Berkunjung ke RSUD
Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, secara tegas 3 badan penyelenggara pemilu di Indonesia meminta agar KPU sampai tingkat KPPS harus memiliki sifat kemandirian, integritas dan kredibilitas.
Selain itu, pihak penyelenggara pemilu termasuk KPPS harus memiliki konsistensi dalam mengedepankan asas-asas seperti tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Tahun 2012.
Asas-asas tersebut yakni mandiri, judul, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Bahkan masih dalam peraturan yang sama BAB III Pasal 10 a, penyelenggara pemilihan umum dilarang untuk berpihak kepada partai politik tertentu, calon peserta pemilu dan dan media masa tertentu atau harus bersifat netral.
"Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon,
peserta pemilu, dan media massa tertentu," bunyi BAB III Pasal 10 a.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Hanya Pidato
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Makna Politiknya
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi & Sindir Aturan Kapolri Listyo Sigit