Harus Bersikap Netral Selama Pemilu 2024, Ini Kode Etik yang Perlu Dipahami Selama Bertugas Oleh Ketua dan Anggota KPPS

- Senin, 29 Januari 2024 | 23:01 WIB
Harus Bersikap Netral Selama Pemilu 2024, Ini Kode Etik yang Perlu Dipahami Selama Bertugas Oleh Ketua dan Anggota KPPS

Baca Juga: Viral! Pengakuan Warga Kota Salatiga Ketika Presiden Jokowi Berkunjung ke RSUD

Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, secara tegas 3 badan penyelenggara pemilu di Indonesia meminta agar KPU sampai tingkat KPPS harus memiliki sifat kemandirian, integritas dan kredibilitas.

Selain itu, pihak penyelenggara pemilu termasuk KPPS harus memiliki konsistensi dalam mengedepankan asas-asas seperti tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Tahun 2012.

Asas-asas tersebut yakni mandiri, judul, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu 29 Januari 2024, Akhirnya Pak Mario Bisa Ngomong Bongkar Semua Kelakuannya Vera

Bahkan masih dalam peraturan yang sama BAB III Pasal 10 a, penyelenggara pemilihan umum dilarang untuk berpihak kepada partai politik tertentu, calon peserta pemilu dan dan media masa tertentu atau harus bersifat netral.

"Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon,
peserta pemilu, dan media massa tertentu," bunyi BAB III Pasal 10 a.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com

Halaman:

Komentar